Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Godok Kampung Narkoba, Satgas P4GN Rakorkan SK Bupati Pamekasan

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 188/173/432.013/2021. Isinya tentang pembentukan tim terpadu satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).

SK yang dikeluarkan pada 18 Maret 2021 itu, dikoordinasikan di Ruang Wahana Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan, Selasa (22/6/2021).

Menurut Mas Tamam, panggilan akrab Bupati Baddrut Tamam, Satgas P4GN dan PN sangat dibutuhkan guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga:  33 PMI dari Malaysia Tiba di Pamekasan, Versi Rapid Test Dinyatakan Negatif Covid-19

Dalam rakor P4GN dan PN, disepakati untuk membentuk satu desa atau kelurahan bebas narkoba. Pembentukan tersebut dipandang perlu guna menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya.

Banner Iklan Media Jatim

Kesepakatan tersebut berpijak pada tugas dan fungsi P4GN dan PN. Ada tiga tugas, pertama, menyusun rencana aksi P4GN dan PN. Kedua, mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN dan GN. Ketiga, menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi P4GN dan PN.

Sementara fungsinya mencakup tiga hal. Pertama, pengoordinasian perangkat daerah dan instansi terkait penyiapan dan penyusunan kebijakan operasional bidang P4GN dan PN.

Baca Juga:  Berbagi Berkah Ramadhan, Pamekasan X Fans Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat

“Kedua, pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya sesuai dengan kebijakan operasional BNN,” ujar pemimpin rakor, Agus Mulyadi.

Fungsi ketiga P4GN dan PN, tambah Agus, ialah pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai kebijakan BNN.

Reporter: A6

Redaktur: Zul