web media jatim

Godok Kampung Narkoba, Satgas P4GN Rakorkan SK Bupati Pamekasan

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 188/173/432.013/2021. Isinya tentang pembentukan tim terpadu satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).

SK yang dikeluarkan pada 18 Maret 2021 itu, dikoordinasikan di Ruang Wahana Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan, Selasa (22/6/2021).

Menurut Mas Tamam, panggilan akrab Bupati Baddrut Tamam, Satgas P4GN dan PN sangat dibutuhkan guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga:  PLN Tegaskan Tak Jualbelikan Nomor ID Pelanggan: Waspada Modus Penipuan!

Dalam rakor P4GN dan PN, disepakati untuk membentuk satu desa atau kelurahan bebas narkoba. Pembentukan tersebut dipandang perlu guna menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Kesepakatan tersebut berpijak pada tugas dan fungsi P4GN dan PN. Ada tiga tugas, pertama, menyusun rencana aksi P4GN dan PN. Kedua, mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN dan GN. Ketiga, menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi P4GN dan PN.

Baca Juga:  Belum Setorkan Struktur Fraksi, PPP-PKS Sendat Rencana Pembahasan Tatib DPRD

Sementara fungsinya mencakup tiga hal. Pertama, pengoordinasian perangkat daerah dan instansi terkait penyiapan dan penyusunan kebijakan operasional bidang P4GN dan PN.

“Kedua, pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya sesuai dengan kebijakan operasional BNN,” ujar pemimpin rakor, Agus Mulyadi.

Fungsi ketiga P4GN dan PN, tambah Agus, ialah pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai kebijakan BNN.

Reporter: A6

Redaktur: Zul