web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Superqurban Terapkan Prokes Ketat dalam Proses Pengelolaan Qurban

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Hingga saat ini Covid-19 masih menjadi ancaman bagi Indonesia. Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia mempengaruhi segala aspek kehidupan termasuk dalam pelaksanaan ibadah qurban. Oleh karena itulah sejak 2020, Rumah Zakat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dalam proses pengelolaan Superqurban.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

“Semua proses pengelolaan qurban mulai dari penyembelihan, boning, deboning, hingga pengemasan menjadi kornet atau rendang dilakukan sesuai dengan standar Prokes pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Seluruh sumber daya manusia yang terlibat sudah dipastikan kesehatannya, dan tidak ada kerumunan dalam prosesnya,” ungkap CEO Rumah Zakat Nur Efendi.

Selain menerapkan Prokes yang ketat, Superqurban memiliki manfaat lebih luas karena daya tahan yang lebih lama sehingga distribusinya dapat dilakukan sepanjang tahun. Superqurban dapat menjadi ketahanan pangan bagi Indonesia dalam menghadapi masa-masa sulit seperti bencana alam, daerah rawan pangan, hingga pandemi Covid-19.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“InsyaAllah Superqurban ini sesuai Syariah karena menurut Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, bahwa daging qurban ini boleh diolah dalam kemasan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih lama,” ujar Nur Efendi.

Desaku Berkurban untuk Desa Minim Pequrban

Baca Juga:  Melalui Ziswaf, Bangun 33 Titik Lumbung Pangan dan Berdayakan 518 UMKM

Selain Superqurban, Rumah Zakat pun memiliki program Desaku Berqurban, yakni penyaluran hewan qurban ke desa-desa minim pequrban. Tujuannya agar masyarakat desa yang jarang merasakan daging, dapat menikmati hidangan istimewa di hari raya, sekaligus memberdayakan para peternak di desa.

Tahun lalu sebanyak 3.066 pequrban menitipkan hewan qurban dalam program Desaku Berqurban untuk dibagikan kepada 23.027 penerima manfaat yang ada di desa. Sementara tahun ini sedah ada para peternak di 100 titik Desa Berdaya Agrobisnis binaan Rumah Zakat yang menyediakan hewan qurban untuk program Desaku Berqurban.

“Tahun ini kami menargetkan 20.000 pequrban berpartisipasi dalam program Superqurban dan Desaku Berqurban. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang dapat terbantu dengan lebih maksimal dari program ibadah qurban,” tutur Nur Efendi.

Reporter: Imam Syafii

Redaktur: Zul