web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

DPMD Pamekasan Siapkan Rp400 Juta untuk Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Media Jatim
KOMITMEN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Pamekasan bertekad akan menekan peredaran rokok ilegal dengan gencar sosialisasi di tengah masyarakat.

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memperoleh alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 sebesar Rp64,5 miliar. Perolehan tahun ini merupakan perolehan tertinggi dibandingkan tiga kabupaten lainnya di Madura.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Dari sejumlah DBHCHT yang didapatkan, salah satunya diberikan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyebaran rokok ilegal di Pamekasan. Total anggaran untuk program sosialisasi tersebut yaitu Rp400 juta.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Ach. Faisol, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki peranan dalam memberikan sosialisasi terkait pentingnya penekanan rokok ilegal.

“Kami komitmen akan memaksimalkan dana sebesar Rp400 juta untuk bisa menekan rokok ilegal di Pamekasan,” paparnya, Minggu (25/7/2021).

Ditegaskannya, cara yang akan disampaikan kepada masyarakat yaitu dengan menyentuh nalar kesadaran masyarakat akan pentingnya rokok yang bercukai. Menurutnya, cara persuasif sangat tepat diimplementasikan untuk mencapai target pemkab.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Kami akan berupaya secara persuasif untuk menyadarkan masyarakat agar membeli rokok yang resmi,” tuturnya.

Baca Juga:  Fasilitasi Pengusaha Rokok Lokal, Bersiap Bangun 10 Gudang di Lahan KIHT

Ia juga menambahkan, pencegahan peredaran rokok ilegal yaitu dengan cara memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Selain itu, ia berpandangan bahwa semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat membeli rokok legal, otomatis DBHCHT-nya semakin meningkat.

“Ketaatan atas aturan bea cukai akan berdampak positif pada perkembangan ketaatan pelaku tembakau,” urainya.

Ia juga berharap, massifnya sosialisasi mampu menyadarkan masyarakat, sehingga akan mengurangi konsumsi rokok ilegal di Pamekasan.

“Harapan kami, masyarakat dapat menyadari pentingnya membeli rokok legal,” tukasnya.

  • Perolehan DBHCHT tahun 2021: Rp64,5 miliar
  • Anggaran untuk sosialisasi rokok ilegal: Rp400 juta

Reporter: Zul

Redaktur: A6