web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Pemkab Pamekasan Siapkan DBHCHT Rp839 Juta untuk Pelatihan Produksi Rokok

Media Jatim
BUKA LAPANGAN PEKERJAAN: Seluruh peserta pelatihan yang lulus pelatihan akan direkrut pabrik rokok.

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada bidang kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial berupa pelatihan keterampilan kerja buruh pabrik rokok.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Besaran anggaran yang disiapkan untuk kegiatan tersebut yaitu Rp839 juta dari DBHCHT tahun anggaran 2021 yang totalnya mencapai Rp64,5 miliar. Kegiatan itu ditangani oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPT Naker) Pamekasan.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Naker Pamekasan Supriyanto mengungkapkan, dengan alokasi DBHCHT itu, pihaknya akan bekerja sama dengan empat pabrik rokok lokal di Pamekasan sekaligus akan menyewa peralatan pabrik untuk fasilitas pelatihan.

Pihaknya menugaskan fasilitator pelatihan wirausaha baru yang berada di masing-masing kecamatan untuk melakukan rekrutmen untuk warga sekitar pabrik. 220 orang peserta akan dilatih dan akan mendapat fasilitas makanan selama pelatihan berlangsung.

Peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai dan dinyatakan lulus, akan mendapatkan sertifikat keterampilan kerja (SKTK), sebagai tanda bukti pengakuan kompetensi seorang tenaga kerja di bidang produksi rokok.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Dengan sertifikat tersebut, peserta akan lebih mudah diterima di pabrik karena telah diakui kompetensinya. Selain itu, setiap peserta yang dinyatakan lulus juga akan mendapatkan uang transportasi sebesar Rp350 ribu. Hal itu telah diatur di peraturan bupati (perbup) Pamekasan.

Baca Juga:  Tekan Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Tidak hanya itu, masing-masing peserta yang lulus juga akan mendapatkan fasilitas pinjaman lunak dari koperasi, minimal sebesar Rp5 juta. Setelah itu, mereka akan didistribusikan untuk bekerja di pabrik rokok setempat. Sebab, sejumlah pabrik masih kekurangan tenaga kerja.

“Jadi, selain pabrik memberikan pelatihan, mereka sendiri nanti yang akan menyerap tenaga kerja,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penagihan DPMPTSP Naker Pamekasan Kadarisman.

JUMLAH TOTAL DBHCHT TA 2021: Rp64.549.613.000

ALOKASI BIDANG KESEJAHTERAAN MASYARAKAT: Rp32.274.819.500

ALOKASI PELATIHAN KETERAMPILAN BURUH PABRIK: Rp839.000.000

PERUNTUKAN: 1. Sewa tempat dan peralatan pabrik

  1. Konsumsi selama 10 hari
  2. Transportasi peserta
  3. Sarana dan prasarana
  4. Biaya operasional lainnya

Reporter: Zul

Redaktur: A6