Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241020_184232_0000
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241022_073229_0000

Gerak Cepat, Realisasi DBHCHT Capai 51 Persen

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Realisasi anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan tampak maksimal. Bahkan, penyerapannya sudah lebih dari separuh anggaran yang tersedia.

Display Adhyaksa 2024_20241021_110116_0000
Display Adhyaksa 2024_20241021_193552_0002
8_20241020_215130_0001
Display Adhyaksa 2024_20241021_152006_0001
Display Adhyaksa 2024_20241021_152006_0002

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waru Pamekasan menjadi salah satu instansi yang mendapat kucuran DBHCHT. Hingga saat ini, realisasi penggunaan dana tersebut sudah mencapai 51 persen.

Display Adhyaksa 2024_20241021_110116_0002
Display Adhyaksa 2024_20241021_110116_0001
7_20241020_215130_0000
Display Adhyaksa 2024_20241021_193552_0001
Display Adhyaksa 2024_20241021_152006_0000

Direktur RSUD Waru dr. Hendarto, mengatakan, kucuran dana sebesar 2 miliar yang diterimanya sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Antara lain untuk pembelian obat-obatan baik untuk penggunaan obat COVID-19 maupun reguler, kemudian bahan habis pakai hingga perawatan alat-alat medis.

“Di mana menurut informasi terakhir dari pengelola, DBHCHT untuk RSUD Waru sudah terealisasi 51 persen dari besar anggaran 2 miliar rupiah,”katanya, Senin (30/08/2021).

Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20241022_060629_0001
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20241022_060629_0002
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20241022_060629_0000

Dari sisa anggara yang bersumber dari DBHCHT itu, kata Hendarto, nantinya akan dibelanjakan secara kondisional disesuaikan dengan kebutuhan di rumah sakit. “Karena pengadaan obatnya itu berdasarkan kebutuhan, jadi tidak langsung dibelanjakan sekaligus dan prosedurnya harus menunggu usulan terlebih dari farmasi setempat,” katanya.

Baca Juga:  Rp64,5 Miliar DBHCHT Pamekasan 2021 Dialokasikan Rp14 Miliar untuk PBID

Ia pun memastikan, dana yang diterima tersebut akan dimanfaatkan sebaik mungkin. Utamanya untuk kepentingan masyarakat terkhusus di Kabupaten Pamekasan.

Adapun pemanfaatan penggunaan DBHCHT tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Sulaiman