MEDIAJATIM.COM | Pamekasan – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Triwiyanto, menyampaikan usulan agar Pemkab Pamekasan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) mini sebelum pembangunan KIHT besar. Usulan tersebut disampaikan dalam dialog tentang persiapan pembangunan KIHT di rumah dinas Bupati Pamekasan, Kamis (19/8/2021).
Sebab menurut Padmoyo Triwiyanto, untuk pembangunan KIHT yang berskala besar akan memakan waktu yang lama. Sementara Pemkab Pamekasan menginginkan KIHT segera terwujud.
“Pembangunan KIHT yang besar itu butuh waktu lama. Sedangkan kita butuh itu segera terealisasi,” katanya.
Saran agar membentuk KIHT mini tersebut bukan tanpa landasan. Menurutnya, sebelum melangkah yang besar, KIHT mini bisa menjadi pembelajaran dalam menekan perusahaan rokok ilegal. Apalagi tren munculnya perusahaan rokok ilegal cenderung meningkat.
“Mari kita kerjasama bahu membahu menekan yang illegal. KIHT mini ini sebagai proses pembelajaran menekan perusahaan rokok ilegal sekaligus pembinaan, kami berharap ini segera terbentuk,” imbuhnya.
Dengan demikian, pihaknya mengaku akan lebih mudah dalam pembinaan dan perizinan, jika KIHT mini segera terbentuk. Estimasi waktu yang dibutuhkan salam pembangunan KIHT mini hanya sekitar satu hingga dua bulan saja.
“Kalau Pemkab, Bea Cukai dan pengusaha bersama akan cepat selesai persoalan ini,” tukasnya.
Reporter: Bahrul Rosi
Redaktur: Zul