web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Libatkan Media dan KIM, Pemkab Pamekasan Masifkan Sosialisasi DBHCHT

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Setelah diterapkannya adaptasi kebiasaan baru hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, memilih menggandeng media dan kelompok informasi masyarakat (KIM) untuk memasifkan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kegiatan sosialisasi melalui media massa, baik online, cetak, maupun elektronik, dinilai efektif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan bea cukai serta sosialisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menyampaikan, media massa memiliki peranan penting dalam menyampaikan segala bentuk informasi tentang DBHCHT serta UU Bea Cukai di masa pandemi.

“Kami dan Pemkab Pamekasan akan terus mengedukasi masyarakat terkait aturan dan pemanfaatan DBHCT. Sosialisasi melalui media dipilih karena PPKM,” katanya, Rabu (21/07/2021)

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Menurut Zainul, kegiatan sosialisasi ditekankan pada penegakan hukum dan pemanfaatan DBHCT 2021. Adapun penegakan hukum meliputi pemberantasan barang kena cukai yang sampai saat ini masih marak terjadi di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Tiba di Jember, Megawati Bantah Pulang dari Korsel karena Ibunya Sakit

“Harapannya nanti pabrikan rokok di Pamekasan bisa meningkatkan kepatuhan untuk mengurus pita cukai,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan Arif Rachmansyah mengatakan, saat ini pihaknya sudah melibatkan media hingga pegiat kelompok informasi masyarakat (KIM) untuk menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT.

Dikatakannya, sejumlah media dan pegiat KIM itu akan turut membantu menyosialisasikan ketentuan serta mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran.

“Keberadaan KIM akan membantu pola penyebaran informasi terkait DBHCHT agar masyarakat bawah bisa memahami tentang bagaimana penggunaan DBHCHT,” tutupnya.

Reporter: Bahrulrosi

Redaktur: Sulaiman