Pemkab Pamekasan Salurkan Bantuan 20 Unit Mesin Perajang Tembakau pada Petani

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melalui dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP), memberikan bantuan 20 unit mesin rajang tembakau kepada petani tembakau di wilayah setempat.

Bantuan 20 unit mesin rajang yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu, juga dilengkapi dengan jenset dan alat pengangkut tersebut. Bantuan mesin itu diberikan kepada 20 kelompok tani (poktan) yang ada di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Senin (6/9/2021).

Kepala DKPP Pamekasan Ajib Abdullah menyampaikan, pemberian bantuan paket alat rajang itu, bertujuan untuk mengurangi biaya produksi tembakau dan meningkatkan kualitas bahan baku tembakau.

Baca Juga:  P4TM Bawa Tujuh Aspirasi Petani Tembakau ke DPRD Pamekasan, Salah Satunya Minta Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi

Selain bisa dipakai sendiri oleh poktan penerima manfaat, Ajib mengatakan, poktan diperbolehkan untuk menyewakan mesin teknologi tepat guna itu kepada masyarakat di luar poktan.

Ajib berharap, bantuan tersebut benar-benar bermanfaat dan digunakan untuk kepentingan kelompok. Apalagi, bantuan alat teknologi tepat guna artinya teknologi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Kami juga mengimbau supaya alat ini tidak dijual belikan. Bantuan ini merupakan hibah dari Pemkab Pamekasan untuk digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” harapnya.

Terpisah, Ali Makki seorang penerima mesin rajang tembakau dari DBHCHT, mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemkab Pamekasan. Ali sangat senang atas kepedulian Pemkab Pamekasan terhadap masyarakat melalui bantuan rajang tembakau.

Baca Juga:  Terkait Perlindungan Petani Tembakau, Aliyadi Mustofa Satu Misi dengan Gubernur Khofifah

“Saya mendapat bantuan rajang ini melalui sekolah lapang, jadi kami haturkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Pemkab Pamekasan,” pungkasnya.

Reporter: Bahrulrosi

Redaktur: Sulaiman