web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Bea Cukai Sosialisasikan Kemudahan yang Diberikan oleh KIHT

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Pamekasan-Bea Cukai Wilayah Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menyosialisasi sejumlah manfaat pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) kepada masyarakat di Kecamatan Pamekasan, Kamis (15/09/2021).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Salah satu manfaat pembangunan KIHT di Kabupaten Pamekasan, adalah kemudahan bagi warga pelaku industry rokok. Kemudahan yang dapat diperoleh dengan keberadaan KIHT itu, disampaikan saat acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan tentang cukai kepada masyarakat tujuh desa di Kecamatan Pamekasan.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura Trisilo Asih Setiawan, menyampaikan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat dan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT.

Di antaranya yakni adanya pusat pelintingan bersama. Dimana, pihaknya akan menyediakan mesin linting yang bisa dipakai secara bersama-sama. Bahkan, mesin pelinting rokok itu sudah terintegrasi dengan laboratorium di tempat itu.

Selain fasilitas mesin pelinting rokok, pelaku industri rokok yang bergabung dengan KIHT, tidak perlu mengkhawatirkan aturan tentang luas 200 meter persegi sebagai syarat minimal pabrik dalam mendapatkan izin operasional pabrik rokok.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Kalau gabung di KIHT itu (aturan luas pabrik, red) tidak dipersoalkan lagi,” ungkapnya di hadapan peserta sosialisasi.

Selain kemudahan dan fasilitas yang mumpuni, Trisilo Asih Setiawan menyampaikan, pelaku industri rokok yang bergabung dengan KIHT akan diberikan kompensasi penundaan pembayaran pita cukai rokok sampai 90 hari.

Baca Juga:  Aliyadi Berkomitmen Perjuangkan Kebutuhan Nelayan Pantura

Dengan begitu, pihaknya berharap keberadaan KIHT di Pamekasan nantinya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkon oleh masyarakat dan pelaku industri rokok di wilayah setempat.
“Selain lahan, fasilitas industri pendukungnya akan disediakan semua,” tambah Trisilo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pamekasan Ahmad Faisol, menyampaikan rencana pembangunan KIHT di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan tersebut, terlebih dahulu diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya pembangunan KIHT.

Dengan begitu menurut Faisol, pihaknya semakin optimistis, keberadaan KIHT akan berperan besar terhadap pembangunan industri rokok bermutu dan bercukai di Kabupaten Pamekasan.

“Diharapkan masyarakat bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai,” katanya.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Zul