Dapat Anggaran DBHCHT Rp40,9 M, Pemkab Sumenep Ungkap Peruntukannya

Media Jatim
Mohammad Sahlan, Kabag ESDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. (Foto: IST)

MEDIAJATIM.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 cukup besar. Yakni, mencapai Rp40,9 miliar.

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, pagu anggaran DBHCHT tahun ini terjadi penurunan dari Rp48,8 miliar.

Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan mengatakan, realisasi DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2021 ada perubahan, yakni 50 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau dan pekerja pabrik rokok yang nilainya sekitar Rp 20 miliar dari total anggaran Rp40.9 miliar.

Baca Juga:  Pembuang Bayi Dekat Puskesmas Gapura Ditangkap

“Dengan adanya penurunan anggaran DBHCHT, maka kami akan memaksimalkan program prioritas, yang sasarannya tahun ini adalah para pelaku tembakau dan pekerja pabrik rokok,” tuturnya.

Dari dana Rp 40.9 miliar itu, lanjut Sahlan, rencana penggunaan anggaran terbagi menjadi tiga komponen, yaitu 50 persen untuk BLT, sebesar 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, dan 25 persen untuk kesehatan.

“Besaran bantuannya nanti sesuai data penerima. Separuh dari pagu anggaran itu langsung dibagi jumlah penerima BLT,” paparnya, Selasa (05/10/2021).

Ia juga mengungkapkan, besaran anggaran DBHCHT senilai Rp40.9 miliar itu, dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun).

Baca Juga:  Strategi Cerdas Pemkab Sumenep Permudah Pengusaha Rokok Lokal Urus Legalitas

Reporter: Bahrul

Redaktur: Sulaiman