web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Polda Jawa Timur Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Madura-Malaysia

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil membekuk dua kurir narkoba jaringan Madura-Malaysia. Keduanya ditangkap saat ditemukan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 Kg, Selasa (19/10/2021).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Terungkapnya peredaran barang haram itu hasil kolaborasi antara Pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyelundupan ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” katanya.

Diketahui, tersangka LK dan ZN berasal dari Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Baca Juga:  Khofifah Indar Parawansa Ajak Kader Muslimat NU Sumenep Tekan Angka Stunting

Menurut hasil interogasi terhadap tersangka, narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang akan diedarkan ke Kabupaten Jember dan Madura.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Zul