web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

4 Raperda DPRD Sumenep akan Uji Publik

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep akan melaksanakan fasilitasi kegiatan uji publik terhadap 4 (empat) naskah rancangan perda usul prakarsa DPRD Tahun 2022, Jumat (19/8).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Hasan Basri, Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan menyebut, kegiatan uji publik merupakan kegiatan kedewanan yang relatif baru karena tidak pernah dilaksanakan di era sebelumnya.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Kami berupaya agar raperda yang sudah selesai tahap penyusunan Naskah Akademiknya dapat diwacanakan kepada masyarakat dalam format uji publik. Kegiatan ini relatif baru. Karena memang tidak pernah dilaksanakan sebelumnya,” ungkap Hasan (19/8).

Hasan menambahkan, kegiatan uji publik merupakan forum diskusi terbuka dengan kegiatan pokok pemaparan muatan materi raperda secara detil dan menyeluruh oleh pansus atau komisi-komisi DPRD.

Sementara itu kelompok-kelompok organisasi masyarakat, mahasiswa dan para akademisi dapat  memberikan masukan, saran atau koreksi yang bersifat konstruktif.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Formatnya diskusi terbuka. Jadi nanti ada pemaparan muatan materi raperda secara detil. Akan ada sesi tanya jawab. NGO dan elemen-elemen masyarakat lainnya, ataupun mahasiswa dan akademisi yang hadir memberikan masukan atau bahkan kritik dengan berbagai perspektif”, tambahnya.

Jika kegiatan uji publik dapat terselenggara dengan baik, lanjut Hasan, maka kedepan akan dijadikan salah satu tahapan rutin dari pembentukan perda, khususnya Raperda Usul Prakarsa DPRD.

Baca Juga:  DPRD Sebut PAD Bangkalan Bocor, Bupati: Nanti Laporan Terpusat!

“Terus terang kami sedang berupaya untuk mencari role model pembentukan perda yang seideal mungkin. Kami kira uji publik ini salah satu tahapan penting sebagai implementasi  amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 maupun Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Substansinya adalah keterlibatan publik.  Pembentukan perda harus inklusif tidak boleh eksklusif. Masyarakat harus diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembentukan perda”, ujarnya.

Seperti diketahuii uji publik terhadap 4 (empat) Raperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep tahun ini antara lain Raperda Reforma Agraria, Raperda Perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, Raperda Penyelenggaraan perhubungan darat dan Raperda Desa Wisata.

Reporter: Ab
Redaktur: Sulaiman