Arogan dan Kaku, Dewan Pendidikan Pamekasan Kutuk Keras Tindakan Kapolsek Larangan

Media Jatim
TIDAK MANUSIAWI: Dewan Pendidikan Pamekasan mengutuk keras tindakan Kapolsek Larangan yang membubarkan kegiatan Himpaudi Kabupaten Pamekasan.

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Apapun nama kegiatannya, apalagi itu bernilai positif dan bukan makar, mestinya mendapatkan dukungan dari semua pihak. Tindakan Kapolsek Larangan yang membubarkan kegiatan Himpaudi terbilang sikap arogan.

Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan Dr. Sahibuddin, Selasa (6/9/2022). “Kami pikir sikap Kapolsek Larangan terlalu arogan. Terlalu kaku di dalam menerapkan aturan sikap dengan semata-mata berlindung di balik protokol kesehatan dan sebagainya,” terang Dr. Sahibuddin.

Mantan Rektor Universitas Islam Madura ini menekankan agar aparat bersikap bijak dan mengayomi. Aparat mesti bisa membedakan kalau seorang guru yang sedang berkumpul, kemudian mereka dibubarkan seperti kegiatan-kegiatan yang sifatnya makar dan sejenisnya, jelas tidak bisa disamakan.

“Guru itu, apalagi Himpaudi, mereka sangat berjasa dalam mendidik generasi bangsa. Mestinya diarahkan agar kegiatan ke depan bisa memberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Bukan lantas dibubarkan,” tegas Dr. Sahibuddin dengan ekspresi geram.

Pihaknya mendesak pihak kepolisian dalam melakukan pembubaran tidak tebang pilih. Jangan disamakan pertemuan guru-guru itu dengan kelompok aliran keras yang ingin merusak keamanan bangsa dan negara.

Baca Juga:  В главную положительное отзыв игроков формируется клуб Вулкан на силу огромного интереса отдачи на инет игорный дом

Karena itu, Dewan Pendidikan Pamekasan mengutuk keras cara yang dilakukan Kapolsek Larangan. Itu dinilai sebagai cara yang kurang mendidik; cara yang menjauhi pembimbingan dan perlindungan kepada masyarakat pendidik.

“Saya salut Kapolsek Larangan menegakkan aturan. Tapi lihat-lihat lah, sungguh tidak manusiawi kegiatan pendidik yang dibatasi jam perjam untuk diselesaikan. Itu tidak selaras dengan jargon Polisi Presisi yang di dalamnya mengandung muatan humanis,” ujar mantan Wakil Ketua PCNU Pamekasan itu.

Dewan Pendidikan akan menyikapi persoalan tersebut. Salah satunya dengan akan mengonfirmasi kepada panitia dan sebagian guru PAUD yang hadir di kegiatan Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka.

“Kami kasihan kepada guru-guru kita yang diperlakukan seperti itu oleh Kapolsek Larangan,” tukasnya.

Atas nama Dewan Pendidikan, kami mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Himpaudi, manakala nanti mau mengadakan kegiatan seperti pengumpulan massa besar, harap memberitahukan kepada kepala desa atau pihak terkait. Agar kegiatan tersebut mendapatkan perhatian khusus untuk keamanan kegiatan.

Baca Juga:  Kades Aeng Panas Sumenep Diduga Langgar UU Desa, DPMD: Sanksi Akan Dikoordinaskan ke Bawaslu!

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat pembubaran, Kapolsek Larangan IPTU Nanang menyatakan kegiatan Himpaudi terbilang ilegal dan harus bubar. Pihaknya mengurai bahwa pelatihan yang digelar Himpaudi Kabupaten Pamekasan tidak ada pemberitahuan ke desa dan Forkompimka Larangan, serta dari Satgas Covid-19 Kabupaten Pamekasan. Sebab, saat ini masih dalam wabah Covid-19, sehingga Polsek Larangan mengambil langkah pembubaran.

“Apabila akan dilaksanakan kegiatan di desa, saya berharap untuk selanjutnya kegiatan apapun wajib memberikan tembusan atau pemberitahuan kepada pemerintah desa dan polsek guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Larangan dalam rilisnya.

IPTU Nanang beralasan, pihaknya hanya ingin menjaga harkamtibmas karena lokasi yang ditempati rawan laka lantas. Apabila Polsek Larangan diberi tembusan, maka selaku Kapolsek Larangan akan menempatkan anggota guna pam tur lalin, agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan pada saat datang dan pulangnya peserta.

Redaktur: Hairul Anam