web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Tersangka Arisan Online di Bangkalan Tak Ditahan, Korban Lain Jadi Ragu Lapor Polisi!

Media Jatim
Arisan Online
(Dok/Media Jatim) Korban penipuan arisan online saat melapor ke Polres Bangkalan 6 Oktober 2022 lalu.

Bangkalan — Polres Bangkalan sudah menetapkan perempuan berinisial I (31) dalam kasus penipuan berkedok arisan online di Kecamatan Arosbaya, 10 Oktober 2022 lalu.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

I sempat ditahan saat itu. Namun, dilepaskan kembali pada 27 oktober 2022 oleh pihak kepolisian. Pelepasan I menuai protes dari korban.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Salah seorang korban, Siti Nurhasanah, melalui pengacaranya, Hendrayanto, menyampaikan, penangguhan penahanan atas I berpotensi buruk pada kepercayaan masyarakat.

Apalagi, kata Hendra, korban dari I diduga tidak hanya satu orang, melainkan puluhan orang. Kerugian yang diderita korban pun beragam. Termasuk kerugian yang diderita kliennya sendiri, Rp7 juta.

“Kalau kasus serupa sebelumnya tidak ditahan, maka ini tidak akan memberikan efek jera untuk pelaku-pelaku lain dalam kasus serupa,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (8/11/2022).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Hendra menyebut, potensi masyarakat tidak percaya kepada polisi juga akan muncul. Sebab, korban akan ragu dan khawatir untuk melaporkan ke pihak kepolisian bilamana tersangka tidak ditahan.

Baca Juga:  Mengaku Tak Tahu Ada Panggilan Polisi, Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan Dijemput Paksa

“Ini akan membuat para korban lain dalam kasus yang sama menjadi ragu. Mereka akan berpikir untuk apa lapor kalau uang tidak kembali dan pelaku tidak ditahan,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Danandjaya membenarkan penangguhan penahanan atas tersangka I.

Alasannya, warga Dusun Karjan, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya itu bisa kooperatif dengan kepolisian.

“Ada permohonan dari yang bersangkutan dan dia juga kooperatif, jadi ditangguhkan dengan wajib lapor sesuai ketentuan,” terangnya, Selasa (8/11/2022).

AKP Bangkit berharap, masyarakat tetap percaya kepada kinerja kepolisian. Sebab, tersangka I yang ditangguhkan penahanannya tidak berarti proses hukum distop. Tersangka I tetap diproses.(hel/ky)