Pamekasan — Mengantisipasi jatuhnya korban pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pendaftar Badan Ad Hoc mencantumkan tiga hasil pemeriksaan kesehatan.
Badan Ad Hoc itu meliputi anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hasil pemeriksaan yang harus tercantum dalam surat keterangan sehat pendaftar itu terdiri dari tekanan darah, gula darah, dan kolestrol.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, dan Pengembangan SDM KPU Pamekasan Fathorrachman menjelaskan, kewajiban pencantuman itu sebagai upaya mendeteksi lebih awal kesehatan calon tenaga Badan Ad Hoc.
“Kalau memang tidak memenuhi syarat maka didiskualifikasi. Karena potensi adanya korban sangat rentan sekali,” ungkapnya pada mediajatim.com, Selasa (22/11/2022).
Menurut Faong, sapaan akrabnya, kewajiban pencantuman pemeriksaan ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2019. Pada saat itu, banyak penyelenggara Pemilu di tingkatan bawah yang berjatuhan, bahkan meninggal.
“Agar kejadian yang lalu tidak terulang,” imbuhnya.
Alumnus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu juga berharap, para pendaftar lebih mengutamakan kesehatan dalam setiap kegiatan Pemilu.
“Kalau memang kadar gulanya tinggi, atau tekanan darahnya sering tinggi, kemungkinan besar menjadi pertimbangan tidak lolos rekrutmen,” pungkasnya. (rif/zul)