Sumenep — Warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, berinisial R (33) diringkus polisi, Senin (21/11/2022).
Pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu itu ditangkap di ruang tamu rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kepolisian turun menggerebek dan menggeledah rumah R.
Hasil dari penggeledahan ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu kurang lebih 0,28 gram.
Kemudian ditemukan seperangkat alat isap, satu pipet kaca, satu korek api gas, dan satu unit handphone Redmi 6A.
“R membeli ke S yang merupakan target operasi (TO), dan menurut keterangan dari tokoh masyarakat setempat, R sering meresahkan warga sekitar,” ungkapnya, Selasa (22/11/2022).
R dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mj1/ky)