web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Kejaksaan Pamekasan Temukan Proyek Fisik Desa Tanpa Prasasti dan Kurang Kwitansi

Media Jatim
Jaksa Desa
(Dok. Media Jatim) Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi.

Pamekasan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memiliki program Jaksa Jaga Desa (JJD). Bentuknya, jaksa turun ke desa memberikan arahan.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Arahan-arahan ini sebagai antisipasi potensi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Seiring berjalannya program yang diinisiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) ini, ditemukan beberapa proyek fisik desa yang tidak disertai prasasti.

Selain itu, ditemukan kekuranglengkapan kwitansi pada saat pemeriksaan administrasi di desa.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menyampaikan, program JJD ini adalah bentuk pengawalan dan pembinaan kepada pemerintah desa.

“Kalau ada temuan pasti kami akan suruh perbaiki, karena hal itu menyalahi aturan administrasi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (25/11/2022).

Ardian menjelaskan, persoalan proyek fisik yang sering ditemukan di desa-desa di Pamekasan adalah tanpa adanya prasasti.

“Kami suruh agar lekas dipasang, termasuk mencantumkan nominal anggarannya,” terangnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Selain itu, ditemukan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak mencantumkan kwitansi.

Baca Juga:  Potret Kantor Desa Mirip Istana Negara yang Jadi Tempat "Wisata" di Sumenep

“Tugas kami mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan DD, tidak sampai ke audit, makanya desa harus melengkapi semua, dari proyek fisik dan SPJ,” sebutnya.

Ardian tidak memperinci jumlah desa yang tidak mencantumkan prasasti proyek fisik ini. Termasuk desa mana saja yang secara administrasi tidak melengkapi kwitansi di SPJ.

“Itu masih wajar, yang tidak wajar, jika di administrasi ada pembangunan namun bukti fisiknya tidak ada,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun mediajatim.com, sejumlah desa yang tersebar di 10 kecamatan sudah dilakukan pemeriksaan administrasi dan bukti fisik.

Di antaranya, desa di Kecamatan Larangan, Pasean, Waru, Pakong, Pagentenan, Palengaan, Pamekasan, Tlanakan, Kadur, dan Galis.(rif/ky)