web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

MK Putuskan Eks Koruptor Tidak Bisa Nyaleg, Ini Tanggapan KPU RI!

Media Jatim
KPU RI
(Dok. Media Jatim) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks koruptor tidak bisa lagi menjadi calon legislatif (Caleg) hingga lima tahun pasca bebas.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Kanal Youtube Mahkamah Konsitusi, Rabu (30/11/2022).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Norma Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945,” terangnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku masih akan mempelajari Putusan MK tersebut.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Kami akan konsultasikan materi putusan MK tersebut kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan Komisi 2 DPR RI,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022).

Hal-hal yang akan dikonsultasikan, lanjut Asy’ari, adalah pemberlakuan dalam Peraturan KPU.

“Apakah hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota, atau termasuk juga calon anggota DPD,” pungkasnya.(*/ky)