MK Putuskan Eks Koruptor Tidak Bisa Nyaleg, Ini Tanggapan KPU RI!

Media Jatim
KPU RI
(Dok. Media Jatim) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks koruptor tidak bisa lagi menjadi calon legislatif (Caleg) hingga lima tahun pasca bebas.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Kanal Youtube Mahkamah Konsitusi, Rabu (30/11/2022).

“Norma Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945,” terangnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku masih akan mempelajari Putusan MK tersebut.

“Kami akan konsultasikan materi putusan MK tersebut kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan Komisi 2 DPR RI,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:  Suharto: Kebutuhan Fisiologis Diperoleh di Sinar Putih

Hal-hal yang akan dikonsultasikan, lanjut Asy’ari, adalah pemberlakuan dalam Peraturan KPU.

“Apakah hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota, atau termasuk juga calon anggota DPD,” pungkasnya.(*/ky)