web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Staf Bawaslu Pamekasan Terbukti Tawarkan Rp7,5 Juta Lolos Panwascam 2022 Terancam Dipecat!

Media Jatim
Bawaslu Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Aktivitas di Kantor Bawaslu Pamekasan.

Pamekasan — Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial Z, yang telah terbukti menawarkan tarif lolos Panwascam 2022 di Pamekasan, terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Z masuk kategori berat.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Namun, sebelum masuk ke sanksi tersebut, pelanggaran yang dilakukan Z harus melalui tahapan pembuktian terlebih dahulu.

“Kalau betul-betul terjadi, maka biasanya masuk kategori berat, dan hukumannya bisa saja dipecat dari ASN,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (5/12/2022).

Selain sanksi pemecatan, masih ada pilihan hukuman lain disesuaikan dengan pertimbangan dari tim disiplin. “Ada pembebasan dari jabatan dan penurunan kelas jabatan,” terangnya.

Terlepas dari itu, Mustain mengaku masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh sebab berkas pelimpahan saudara Z dari Bawaslu belum masuk ke mejanya.

“Saya belum tahu persoalannya secara rinci bagaimana, sehingga harus dipelajari terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN terkait masalah ini,” ucapnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Pamekasan Nurul Widiastuti mengarahkan mediajatim.com untuk menghubungi BKPSDM sebab lembaga tersebut yang lebih tahu teknis penyelesaiannya.

Baca Juga:  Bawaslu Pamekasan Minta Kades Netral Jelang Pilkada: Jangan Tekan Warga saat Memilih Paslon! 

“Mungkin berkasnya masih di asisten, kalau belum sampai ke dinas terkait,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (5/12/2022).

Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pamekasan Suryadi menyampaikan, pihaknya sudah memasrahkan persoalan tawar-menawar lolos Panwascam Rp7,5 juta tersebut ke Pemkab Pamekasan.

“Makanya saya bilang, kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan langsung hubungi pihak berwajib saja,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (5/12/2022).

Menurut Suryadi, persoalan yang menyangkut Z sudah sepenuhnya bukan urusan Bawaslu. Sebab, secara institusi sudah dilimpahkan kembali ke Pemkab Pamekasan.

“Kami kembalikan ke Pemkab karena dinilai mencederai citra Bawaslu, selanjutnya akan dilakukan pembinaan atau bagaimana teknis penyelesaiannya nanti, semua ada di Pemkab,” pungkasnya.(rif/ky)