Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Staf Bawaslu Pamekasan Terbukti Tawarkan Rp7,5 Juta Lolos Panwascam 2022 Terancam Dipecat!

Media Jatim
Bawaslu Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Aktivitas di Kantor Bawaslu Pamekasan.

Pamekasan — Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial Z, yang telah terbukti menawarkan tarif lolos Panwascam 2022 di Pamekasan, terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Z masuk kategori berat.

Namun, sebelum masuk ke sanksi tersebut, pelanggaran yang dilakukan Z harus melalui tahapan pembuktian terlebih dahulu.

“Kalau betul-betul terjadi, maka biasanya masuk kategori berat, dan hukumannya bisa saja dipecat dari ASN,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (5/12/2022).

Selain sanksi pemecatan, masih ada pilihan hukuman lain disesuaikan dengan pertimbangan dari tim disiplin. “Ada pembebasan dari jabatan dan penurunan kelas jabatan,” terangnya.

Baca Juga:  Dalam Diskusi yang Digelar Bawaslu Pamekasan, PWI Tegaskan Wartawan Tak Boleh Terpolarisasi Calon Tertentu!

Terlepas dari itu, Mustain mengaku masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh sebab berkas pelimpahan saudara Z dari Bawaslu belum masuk ke mejanya.

“Saya belum tahu persoalannya secara rinci bagaimana, sehingga harus dipelajari terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN terkait masalah ini,” ucapnya.

Banner Iklan Media Jatim

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Pamekasan Nurul Widiastuti mengarahkan mediajatim.com untuk menghubungi BKPSDM sebab lembaga tersebut yang lebih tahu teknis penyelesaiannya.

“Mungkin berkasnya masih di asisten, kalau belum sampai ke dinas terkait,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (5/12/2022).

Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pamekasan Suryadi menyampaikan, pihaknya sudah memasrahkan persoalan tawar-menawar lolos Panwascam Rp7,5 juta tersebut ke Pemkab Pamekasan.

Baca Juga:  Sejumlah Elemen Gelar Aksi Tolak Intervensi dan Penggiringan Opini WP KPK

“Makanya saya bilang, kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan langsung hubungi pihak berwajib saja,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (5/12/2022).

Menurut Suryadi, persoalan yang menyangkut Z sudah sepenuhnya bukan urusan Bawaslu. Sebab, secara institusi sudah dilimpahkan kembali ke Pemkab Pamekasan.

“Kami kembalikan ke Pemkab karena dinilai mencederai citra Bawaslu, selanjutnya akan dilakukan pembinaan atau bagaimana teknis penyelesaiannya nanti, semua ada di Pemkab,” pungkasnya.(rif/ky)