Sumenep — Tertangkapnya sopir Wakil Ketua DPRD Sumenep berikut mobil dinasnya yang berpelat hitam M 1199 BS pada 27 November 2022 masih menyisakan pertanyaan.
Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah mobil dinas sekelas Wakil Ketua DPRD itu bisa memakai pelat hitam?
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Sumenep Ipda Aris Wibawa menjelaskan, pejabat memang diperlakukan khusus.
Mereka bisa memiliki pelat nomor hitam pada dan dipakai pada mobil dinasnya. Karena pelat tersebut bersifat rahasia, maka tidak bisa dilacak melalui aplikasi.
“Tidak akan ada kalau dilacak di aplikasi. Karena sifatnya khusus dan rahasia. STNK-nya pun khusus,” pungkasnya.(mj1/ky)