Bangkalan — Meskipun sempat diprotes warga, Senin (12/12/2022), PT ASDP Cabang Surabaya tetap ngotot memberlakukan tarif masuk ke area pelabuhan Ujung-Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Sebagaimana berlaku, tarif golongan I Rp2.000, golongan II Rp2.500, golongan III Rp3.000, golongan IV P Rp5.500, golongan IV B Rp5.000, golongan V P Rp6.500, golongan V B Rp6.000, golongan VI P Rp8.000, dan golongan VI B Rp7.500.
Tarif tersebut berlaku untuk warga yang hendak masuk dan menikmati suasana pelabuhan Ujung-Kamal atau tidak untuk kepentingan penyeberangan.
General Manager PT ASDP Cabang Surabaya Eva Mardiyani menjelaskan, pemberlakuan tarif masuk tersebut memiliki landasan.
“Kami tetap akan menerapkan tarif ini, karena dasar kami sudah kuat,” katanya, Selasa (13/12/202).
Landasan dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan, serta Mekanisme Penetapan Tarif dan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Selain itu, Eva menyebut, pelabuhan kamal kerap menjadi tempat para pengemis, anak jalanan, dan orang berpacaran.
Akibat itu semua, lanjutnya, lingkungan pelabuhan menjadi kotor. Akhirnya, tarif masuk dirasa perlu untuk diberlakukan.
“Bahkan, kalau malam sering jadi tempat pacaran, sehingga kami menbatasi, bukan melarang,” tuturnya.
Dia meminta masyarakat yang tidak memiliki keperluan untuk tidak masuk ke pelabuhan.
Terpisah, Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Ahmad Riyadi menyebut, pengemis dan anak jalanan di Pelabuhan Kamal bukan dari Bangkalan.
“Selama ini belum ada anak jalanan dan pengemis yang kami bina berasal dari Kamal,” ulasnya.
Mereka, kata Riyadi, berasal dari luar daerah. Seperti Sampang, Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya.
“Selama ini yang kami amankan bukan dari Bangkalan,” pungkasnya.(hel/ky)