Surabaya — Ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur dijadikan sekretariat sementara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (21/12/2022).
Ruang tersebut digunakan lembaga antirasuah saat memeriksa ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak.
Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyebut, KPK hanya menempati ruang kerjanya, tidak dalam rangka memeriksa tempat kerjanya.
“Saya tidak ikut diperiksa, ruangan saya hanya dipinjam sebagai sekretariat sementara KPK,” ungkapnya, Rabu (21/12/2022).
Karyono menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK berkaitan dengan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.
“Yang dimintai keterangan, ya, soal perencanaan, anggarannya dan penggunaannya untuk apa saja, sekitar itu,” bebernya. (hel/ky)