web media jatim
Daerah  

Penjual Narkoba di Bangkalan Ditangkap Polisi Saat Siapkan Orderan

Media Jatim
Penjual Narkoba
(Dok. Polres) Tersangka penjual narkoba berinisial MM saat menjalani pemeriksaan di Polres Bangkalan, Rabu (25/1/2023).

Bangkalan — Enam bulan menjadi penjual narkoba, seorang pria berinisial MM (36), warga Dusun Morkonah, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh ditangkap polisi, Rabu (25/1/2023).

Penangkapan penyedia barang haram itu dilakukan sekitar pukul 10.00 waktu setempat saat menyiapkan orderan sabu di rumahnya. Kemudian MM juga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu 49,89 gram. Barang tersebut sudah di-packing rapi dan siap diedarkan.

“Saat digerebek, MM sempat mau membuang barang haram itu melalui jendela rumahnya,” kata Kepala Satreskoba Polres Bangkalan AKP Muhlis Sukardi, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:  Pedagang Pasar Lenteng Sumenep Bantah Telah Intimidasi Penjual Daging Ayam 

Menurutnya, penggerebekan MM berdasarkan penyelidikan Satresnarkoba Polres Bangkalan yang bermula dari laporan masyarakat sekitar.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

“Pengakuan tersangka baru enam bulan berjualan barang haram itu,” tambahnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, MM mendapatkan narkoba dari temannya di Surabaya berinisial HE. MM membeli barang haram itu sebanyak satu ons dengan harga Rp75 juta dari hasil menjual tanah warisan.

“Pelaku membagi puluhan gram sabu itu menjadi 189 klip dengan berat 49,89 gram untuk kemudian diedarkan ke pembeli,” terangnya.

Baca Juga:  Khofifah Indar Parawansa Ajak Kader Muslimat NU Sumenep Tekan Angka Stunting

Atas perbuatan tersebut, MM terjerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (hel/zul)