Kasus Hukum PMII Vs HMI Sumenep Berakhir Secara Damai di Rumah RJ Unija

Media Jatim
Rumah RJ
(Dok. Media Jatim) Pelaksanaan sidang perkara hukum PMII Vs HMI Cabang Sumenep di Rumah Restorative Justice (RJ) Universitas Wiraraja Sumenep, Senin (6/2/2023).

Sumenep (mediajatim.com) — Konflik yang melibatkan organisasi mahasiswa, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep berakhir secara kekeluargaan (restorative justice).

Bahkan, upaya dari pihak HMI yang menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh salah seorang kader PMII Komisariat Universitas Wiraraja (Unija), kini sudah dicabut.

Penyelesaian kasus hukum dua organisasi kemahasiswaan ini berlangsung di Rumah Restorative Justice (RJ), Universitas Wiraraja (Unija) di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan No. 05, Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin, (6/2/2023).

Baca Juga:  Meski Diberhentikan Sementara, Kepsek Cabul dan Ibu ASN yang "Jual" Anak di Sumenep Tetap Digaji

Rektor Universitas Wiraraja Sjaifurrachman menjelaskan bahwa kasus tersebut telah benar-benar diselesaikan secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya sudah sama-sama menandatangani surat perdamaian di hadapan Jaksa,” ungkapnya, Senin, (6/2/2023).

Sjaifurrachman mengucapkan terimakasih kepada Rumah RJ Unija yang sudah mewadahi kasus ini.

“Sebagai Rektor Unija saya ucapkan terimakasih kepada Rumah RJ, kepada anggota-anggotanya, para kiai, para tokoh masyarakat, termasuk juga Pak Kejari dan Pak Kapolres, yang ikut menyelesaikan permasalahan adik-adik mahasiswa ini,” ucapnya.

Menurut Rektor Unija, kasus antara PMII dan HMI ini adalah penyelesaian perkara hukum yang ketiga di Rumah RJ.

Baca Juga:  UNIJA Lepas 18 Mahasiswa Peserta PKM Internasional ke Malaysia, Rektor: Beri Solusi setiap Masalah!

“Setiap kejadian tindak pidana ringan yang ancaman hukumnya di bawah lima tahun, bisa diselesaikan di Rumah RJ Wiraraja. Yang kemarin ini adalah penyelesaian yang ketiga,” imbuhnya.

Kata Sjaifurrachman, sebagian besar kasus hukum yang diselesaikan di Rumah RJ, semuanya dikabulkan oleh Jaksa, penuntutannya dihentikan.(*/faj)