web media jatim

Kasus Hukum PMII Vs HMI Sumenep Berakhir Secara Damai di Rumah RJ Unija

Media Jatim
Rumah RJ
(Dok. Media Jatim) Pelaksanaan sidang perkara hukum PMII Vs HMI Cabang Sumenep di Rumah Restorative Justice (RJ) Universitas Wiraraja Sumenep, Senin (6/2/2023).

Sumenep (mediajatim.com) — Konflik yang melibatkan organisasi mahasiswa, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep berakhir secara kekeluargaan (restorative justice).

Bahkan, upaya dari pihak HMI yang menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh salah seorang kader PMII Komisariat Universitas Wiraraja (Unija), kini sudah dicabut.

Penyelesaian kasus hukum dua organisasi kemahasiswaan ini berlangsung di Rumah Restorative Justice (RJ), Universitas Wiraraja (Unija) di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan No. 05, Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin, (6/2/2023).

Baca Juga:  Meriahkan HPN 2023, Berikut Empat Agenda PWI Pamekasan

Rektor Universitas Wiraraja Sjaifurrachman menjelaskan bahwa kasus tersebut telah benar-benar diselesaikan secara kekeluargaan.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

“Alhamdulillah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya sudah sama-sama menandatangani surat perdamaian di hadapan Jaksa,” ungkapnya, Senin, (6/2/2023).

Sjaifurrachman mengucapkan terimakasih kepada Rumah RJ Unija yang sudah mewadahi kasus ini.

“Sebagai Rektor Unija saya ucapkan terimakasih kepada Rumah RJ, kepada anggota-anggotanya, para kiai, para tokoh masyarakat, termasuk juga Pak Kejari dan Pak Kapolres, yang ikut menyelesaikan permasalahan adik-adik mahasiswa ini,” ucapnya.

Baca Juga:  UNIJA Madura Meriahkan Dies Natalis ke-37 dengan Pementasan Ludruk Sejarah Arya Wiraraja

Menurut Rektor Unija, kasus antara PMII dan HMI ini adalah penyelesaian perkara hukum yang ketiga di Rumah RJ.

“Setiap kejadian tindak pidana ringan yang ancaman hukumnya di bawah lima tahun, bisa diselesaikan di Rumah RJ Wiraraja. Yang kemarin ini adalah penyelesaian yang ketiga,” imbuhnya.

Kata Sjaifurrachman, sebagian besar kasus hukum yang diselesaikan di Rumah RJ, semuanya dikabulkan oleh Jaksa, penuntutannya dihentikan.(*/faj)