web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Dua ASN Bangkalan Sering Bolos, Inspektorat Belum Tentukan Sanksi

Media Jatim
Inspektorat Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Inspektur Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono saat memberikan keterangan, Kamis (9/2/2023).

Bangkalan (mediajatim.com) — Inspektorat Kabupaten Bangkalan belum memberi sanksi pada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering bolos. Kasus tersebut sudah diketahui sejak tahun 2022, namun belum tuntas ditangani hingga hari ini.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Inspektur Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono menyampaikan, sebenarnya ada tiga ASN yang sering bolos. Satu orang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) di Kecamatan Tragah dan dua orang lainnya adalah staf di Kelurahan Pangeranan.

“Tiga ASN yang bekerja di kecamatan dan kelurahan itu jarang masuk kantor, alasannya karena ada masalah keluarga,” katanya, Kamis (9/2/2023).

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kata Supriyono, ketiga ASN itu sering bolos dan tidak masuk kantor hingga lebih dari 100 hari, karenanya, harus dilakukan penindakan setelah sebelumnya didalami permasalahannya.

Baca Juga:  TPP ASN di Sumenep Dipotong setiap Bulan, Diganti 10 Kilogram Beras

“Setelah kami dalami sejak tahun 2022 lalu, pada Selasa (7/2/2023) kemarin, kami sudah putuskan seorang ASN di Kecamatan Tragah dibebaskan jabatannya dari Kasi menjadi staf,” ulasnya.

Sedangkan dua ASN lainnya, lanjut Supriyono, masih dalam proses pertimbangan, dan sanksinya akan ditentukan melalui putusan sidang badan ad hoc.

“Untuk dua staf kelurahan ini masih dalam proses sidang, belum bisa kami sampaikan detailnya,” pungkasnya.(hel/faj)