Polisi Ringkus Seorang Guru SMA Negeri di Sumenep, Terciduk Paksa Siswanya Lakukan Homoseksual

Media Jatim
Pencabulan
(Dok. K-TV) Tersangka MR saat diperiksa di Mapolres Sumenep, Senin (13/2/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep meringkus guru Sekolah Menegah Atas (SMA) berinisial MR, Senin (13/2/2023).

Lelaki yang diketahui beralamat di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep itu diduga telah mencabuli RMM, anak di bawah umur yang tidak lain adalah siswanya sendiri.

Dugaan pencabulan itu mencuat setelah orang tua RMR, KN (40) melaporkan peristiwa tidak senonoh itu ke Mapolres setempat, Kamis (9/2/2023).

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menerangkan bahwa pencabulan itu terjadi pada 7 Februari 2023 di ruang Tata Tertib (Tatib) sekolah.

Kejadiannya bermula saat tersangka MR memergoki si korban menyimpan video porno di hadphone-nya. Pada saat itulah korban ditakut-takuti dan diancam oleh MR.

Baca Juga:  Yasir Ridho Lubis Diduga Tersangkut Suap Uang Sirup, DPD Golkar Harus Berikan Bantuan Hukum

MR mengatakan akan menyebarkan kabar bahwa RMM menyimpan video porno sehingga RMM bisa dikeluarkan dari sekolah.

Dalam situasi itu, MR meminta RMM untuk menuruti kemauannya jika tidak mau kabar video porno itu tersebar di sekolah.

“Karena korban tidak ingin hal itu tersebar dan tidak mau mendapat sanksi dari sekolah, akhirnya RMM menuruti kemauan MR,” terang Edo, Senin (13/2/2023).

MR pun melancarkan aksi cabulnya. Berdasarkan sumber mediajatim.com, pencabulan itu terjadi pukul 18.30 WIB di ruang Tatib.

Di ruang tersebut MR menyuruh korban melepas pakaiannya dan terjadilah aksi pencabulan homoseksual.

Baca Juga:  BPRS Bhakti Sumekar Sambut Tahun Baru Islam 1445 Hijriah dengan Bagi-Bagi Tajin Sorah

Keterangan sementara, kata Edo, pencabulan itu hanya terjadi satu kali. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya korban lain sebab penyidikan terus berjalan sampai saat ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumenep untuk membicarakan kasus ini,” pungkasnya.(rif/ky)