Guna Pastikan Tidak Salahi Aturan, KPU Sumenep Akan Monitoring Kinerja Pantarlih

Media Jatim
Monitoring Pantarlih
(Mj11/Media Jatim) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumenep Syaifurrahman.

Sumenep, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep akan melakukan monitoring pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, Selasa (21/2/2023).

Menurut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumenep Syaifurrahman, monitoring tersebut untuk memastikan kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berjalan secara optimal.

Pelaksanaan coklit sudah dimulai sejak tanggal 12 Februari 2023. Setiap Pantarlih diwajibkan memberikan laporan hasil kerja setiap 10 hari sekali kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kami besok akan melakukan monitoring ke masing-masing kecamatan, terutama yang berada di daratan. Di setiap kecamatan, kami akan mengambil sampel dua desa dan juga dari Pantarlih,” ungkapnya kepada mediajatim.com.

Baca Juga:  2.108 Suara Alyadi Kembali Lenyap di Sumenep, Diduga Kuat Dipindah ke Nur Faizin

Bahkan, katanya, KPU Sumenep telah menyiapkan lembar monitoring yang di dalamnya berisi sejumlah pertanyaan yang berkenaan dengan pemutakhiran data pemilih.

“Beberapa pertanyaan ini nantinya harus dapat dijawab oleh Pantarlih, PPS, dan PPK,” ujarnya.

Syaifur menyebutkan, salah satu contoh pertanyaan yang ada lembar monitoring itu adalah apakah Pantarlih sudah melakukan pengisian lembar buku kerja dengan benar.

“Kami ingin memastikan yang ada di bawah betul-betul bekerja dengan baik. Termasuk apakah PPS-nya melakukan monitoring dan aktif mendampingi kinerja Pantarlih?,” jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya akan memberikan bimbingan khusus kepada PPK dan PPS apabila ditemukan kinerja Pantarlih tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Terima Penghargaan Satyalencana Karya Satya dari Jokowi

“Kami menginginkan hal-hal yang kurang baik tidak terulang kembali,” tukas Syaifur.

Diketahui, jumlah Pantarlih di Sumenep 3.855 orang, yang tersebar di 334 kelurahan/desa. (mj11/zul)