Tunggu Kajian DPR RI, Kemendes PDTT Bakal Perbaiki Jika Terdapat Kekurangan dalam Usulan Perpanjangan Jabatan Kades

Media Jatim
Kemendes RI
(Dok. Kemendes PDTT) Menteri Kemendes PDTT Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar.

Nasional, mediajatim.com — Usulan tambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) 9 tahun sedang ditelaah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI Abdul Halim Iskandar mengaku sedang menunggu hasil telaah DPR RI tersebut.

“Saat ini masih ditelaah oleh DPR RI, dan kami tunggu responnya,” katanya saat berkunjung ke Bangkalan, Rabu (22/2/2023).

Apabila dari usulan tersebut nanti terdapat kekurangan, kata Halim, dirinya akan memperbaiki.

Karena menurut Halim, ada banyak manfaat dalam usulan perpanjangan masa jabatan Kades, yang kini sedang ditelaah oleh DPR RI itu.

Baca Juga:  Kunker ke Pacitan, Wamendes PDTT Bicara Soal SDM hingga Penekanan Stunting

“Pasti ada manfaatnya, tapi akan dilihat apa kekurangannya dan akan kami perbaiki,” singkatnya.(hel/faj).