web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000
News  

Terkuak! 914 Kendaraan Dinas Kabupaten Pamekasan Tak Bayar Pajak sejak 2017 hingga 2023

Media Jatim
Mobil Dinas Pamekasan
(Dok. Lingkar Jatim) Salah satu mobil dinas Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Ratusan kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tercatat menunggak pajak selama bertahun-tahun.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Berdasarkan data KB Samsat Pamekasan, penunggakan pajak kendaraan dinas ini berlangsung sejak 2017 silam.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Pada 2017, 96 kendaraan tercatat menunggak. 84 roda dua dan 12 roda empat dengan potensi nilai pajak sekitar Rp11 juta.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Lalu pada 2018, ada 75 roda dua dan 20 roda empat dengan potensi pajak Rp15 juta. Pada 2019, 56 roda dua dan 21 roda empat dengan nilai Rp12 juta.

Pada 2020, jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak naik signifikan menjadi 109, dengan perincian 81 roda dua dan 28 roda empat dengan estimasi pajak Rp26 juta.

Lalu, pada 2021 naik dua kali lipat menjadi 252 kendaraan yang terdiri dari 113 roda dua dan 139 roda empat dengan potensi pajak Rp107 Juta.

Baca Juga:  Kapal Kargo MV Bahtera Mega Karam di Perairan Masalembu Sumenep, 1 ABK Belum Ditemukan! 

Sementara pada 2022 belum ada penurunan signifikan. Tercatat 243 kendaraan tidak membayar pajak, yakni 172 roda dua dan 71 roda empat dengan nilai Rp61 juta.

Kemudian per Januari 2023, 42 kendaraan tercatat belum membayar pajak, dengan perincian 28 roda dua dan 14 roda empat.

Total kendaraan yang tidak taat pajak ialah 914 dengan nilai pajak sekitar Rp245 juta.

Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan Hidayaturrohman mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Pamekasan mengenai tunggakan tersebut.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Kami sudah menghadap Pak Totok saat masih menjabat Sekda, agar mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa segera membayar pajak kendaraan masing-masing,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (28/2/2023).

Koordinasi tersebut, menurut pria asal Sumenep itu, tidak terlalu memberikan pengaruh ke OPD agar membayar pajak, sebab, angkanya tidak menurun pada 2022, bahkan, ada yang menunggak dua sampai tiga tahun.

Baca Juga:  Lukman Luruskan Pelintiran Isu Transaksi Rekrutmen CPNS di Pamekasan

“Kami juga turun ke pemerintah desa, sebab pelat merah bukan hanya ada di dinas tapi di pemerintah desa juga, dan kami telah memberikan sosialisasi hingga membuat inovasi pelayanan pembayaran pajak di desa,” tuturnya.

Dayat berharap, instansi pemerintah bisa taat membayar pajak kendaraan, agar nantinya, kuda besi mereka bisa digunakan menyejahterakan masyarakat dengan baik dan benar.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, roda dua, sesuai dengan keputusan penunjukannya, ditanggung oleh pemakai kendaraan.

Sementara roda empat, ditanggung dinas atau OPD dengan sumber dana dari APBD. “Roda empat dinas, dan kami sudah keluarkan imbauan ke semua OPD untuk bayar pajak sesuai keputusan penunjukan,” ungkapnya, Selasa (28/2/2023).

Sahrul mengatakan, tunggakan pajak kendaraan ini dipicu banyak hal. “Mungkin pengguna tidak mampu, dan mungkin untuk roda empat sudah dihapus atau sudah rusak, hanya belum kita laporkan dan di-update di Samsat, dan kalau aktif pasti bayar,” pungkasnya.(rif/ky)