Pamekasan, mediajatim.com — Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tembus Rp245 juta hingga Januari 2023.
Tunggakan tersebut terhitung sejak 2017. Berdasarkan data KB Samsat Pamekasan, ada 914 kendaraan dinas sepanjang tujuh tahun itu yang menunggak pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengaku akan segera melakukan rekonsiliasi dengan KB Samsat.
Rekonsiliasi dimaksud ialah memperinci satu demi satu ratusan kendaraan dinas tersebut. Berapa yang sudah dihapus dari aset dan berapa yang masih aktif namun menunggak pajak.
“Kita harus rekonsiliasi dengan KB Samsat sehingga datanya (914 kendaran yang menunggak, red) jelas. Mungkin ada kendaraan yang rusak dan belum dilaporkan, mungkin ada kendaraan milik Pemprov dan pusat, dan mungkin ada yang sudah dihibahkan,” katanya, Kamis (2/3/2023).
Namun Sahrul juga mengakui, bahwa mungkin saja ada kelalaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kendaraan roda empat dan si pemakai untuk roda dua.
Sebagaimana diketahui, kendaraan dinas roda dua, pajaknya ditanggung pemakai sementara roda empat, ditanggung oleh OPD dengan sumber dana APBD.
“Mungkin ada pegawai lalai, atau lupa, atau kemampuan keuangannya nggak bisa memperpanjang, dan untuk mengatasi itu kami mengedarkan surat setiap tahun untuk segera melunasi pajak yang menjadi tanggungan sebagaimana SK penunjukan dan pakta integritas,” paparnya.
Sementara Pemkab sendiri, lanjut Sahrul, mengaku hanya memiliki data jumlah kendaraan, tidak memiliki data jumlah kendaraan yang membayar dan menunggak pajak.
“Ini harus kita verifikasi, rekonsiliasi dengan pihak Samsat, sehingga ketemu mana yang punya pemerintah daerah atau tidak, dan ini akan kita lakukan secepatnya,” pungkasnya
Pantauan mediajatim.com, kendaraan dinas mati pajak ini banyak ditemukan di kompleks kantor Bupati dan DPRD Pamekasan di Jalan Kabupaten.(rif/ky)