Pamekasan, mediajatim.com – Pembuatan paspor haji atau umrah kini tidak perlu ribet lagi, sebab persyaratan untuk melampirkan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah dicabut.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Farhan Ferdiansyah menerangkan, pihaknya berkomitmen untuk melayani masyarakat secara maksimal dan tidak berbelit-belit.
Komitmen tersebut, kata Farhan, telah dibuktikan, salah satunya, yakni mempermudah pembuatan paspor bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah.
Saat ini, lanjut Farhan, syarat lampiran rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor bagi masyarakat yang akan berangkat haji dan umrah sudah dicabut.
“Pencabutan tersebut berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 dan 5,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (8/3/2023).
Dalam peraturan tersebut, lanjut Farhan, disebutkan, bagi calon jamaah haji khusus dan calon jamaah umrah hanya cukup melampirkan surat rekomendasi dari biro travel perjalanan bermaterai.
“Namun jika untuk haji reguler, karena dari pemerintah, maka tetap menggunakan surat rekomendasi dari Kemenag, seperti biasanya,” jelasnya.
Menurut Farhan, pencabutan persyaratan tersebut akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengurus izin pemberangkatan.
“Jadi, bagi masyarakat yang sudah mendaftar umrah atau haji, bisa mendatangi Kantor Imigrasi langsung, sehingga bisa langsung dibuatkan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.(rif/faj)