Pamekasan, mediajatim.com — Warga yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tidak lagi perlu mendatangi kantor pajak setempat.
Jika nekat datang ke kantor pajak, maka pemohon harus putar balik dan akan diarahkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui laman pajak.
Hal itu dialami warga Kecamatan Pakong bernama Mohammad Arif (29). Dia sempat datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Jalan Raya Abdul Aziz, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kamis (9/3/2023).
Namun dia terpaksa harus pulang dan mendaftar secara online. Saat mendaftar, dia mengaku mendapat kesulitan, yakni, ketika ingin verifikasi One Time Password (OTP), kode tidak kunjung masuk.
“OTP tidak masuk ke nomor seluler yang dimasukkan, dan ternyata tidak semua nomor yang bisa, sebab kartu saya termasuk provider yang belum mendukung,” ungkapnya.
Dia menyayangkan pengarahan layanan dari kantor pajak secara tatap muka ke online yang ternyata belum prima karena kartu Tri miliknya tidak bisa mengakses OTP untuk login.
“Apakah saya harus mengubah nomor ke provider tertentu, padahal saya sudah lama pegang kartu ini, dan nomor tersebut sudah tersambung ke email,” keluhnya.
Dimintai tanggapan atas hal itu, Humas KPP Pratama Pamekasan Hery Watono menjelaskan, bahwa semua sistem di KPP adalah buatan dari kantor pusat, sehingga, kalau ada kendala pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu.
“Yang bisa kami lakukan adalah melaporkan ke kantor pusat kalau ada kendala, termasuk soal verifikasi OTP tersebut,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (9/3/2023).
Setelah berkonsultasi, kata Heri, hanya selain Sim Card Tri yang bisa melayani verifikasi OTP. “Kalau kartunya tidak mendukung, ya, harus diganti,” pungkasnya.(*/ky)