web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Polres Pasuruan Ringkus Lima Mucikari dan 48 PSK di Kawasan Tretes, Kasatreskrim: Mereka Korban Iming-Iming!

Media Jatim
Polres
(Dok. Media Jatim) Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Anggota Satreskrim menunjukkan barang bukti tindakan perdagangan manusia di Mapolres setempat, Senin (13/3/2023).

Pasuruan, mediajatim.com — Polres Pasuruan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/3/2023).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Ada lima mucikari dan 48 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berhasil diamankan. Lima mucikari yang sekaligus penjaga wisma tersebut yakni ADJ (31), PH (34), AM (58), PD (41), dan PI (39).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, lima mucikari dan para PSK ini diringkus di tiga vila di Kelurahan Prigen, Jumat (10/3/2023).

“Para PSK ini diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) dengan penghasilan Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta agar mau bekerja dengan para mucikari,” ungkapnya, Senin (23/3/2023).

Namun, para pemandu lagu ini kemudian digiring oleh para mucikari untuk juga menjadi pelayan para lekaki hidung belang.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Agar para korban ini mau menuruti keinginan mucikari, mereka dijerat dengan utang, makanya mereka akhirnya mau melakukan,” bebernya.

Baca Juga:  AKBP Dani Dimutasi ke Pasuruan, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim Jadi Kapolres Pamekasan

Menurut Farouk, korban perdagangan manusia tersebut rata-rata berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Ada tiga perempuan masih di bawah umur,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan itu, lanjut Farouk, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa lima unit alat komunikasi smartphone.

Atas tindakan tersebut para pelaku dikenakan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(rif/ky)