Berawal Kenalan di Medsos, Pemuda Trenggalek Setubuhi Bocah Kelas V SD

Media Jatim
Polres Trenggalek
(Dok. Polres Trenggalek) Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi saat memimpin Konferensi Pers di Polres setempat, Senin (21/3/2023).

Trenggalek, mediajatim.com — Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek mengungkap kasus seorang pemuda berinisial AS (19) yang menyetubuhi dan mencabuli bocah Kelas V SD, Bunga (nama samaran) (12) di Kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Trenggalek, Senin (21/3/2023).

Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi menjelaskan, tersangka AS (19) mengenal Bunga pada bulan Januari 2023 yang lalu melalui salah satu platform media sosial.

“Perkenalan tersebut kemudian berlanjut dengan saling berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Mengajak dan membujuk korban untuk menjalin hubungan pacaran,” ungkapnya saat memimpin Konferensi Pers di Polres setempat, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan: Jual Rokok Ilegal Bisa Dipidana!

Menurut Sunardi, keduanya juga diketahui pernah beberapa kali bertemu dan nongkrong di Pantai Konang, bahkan hingga larut malam.

“Tersangka kemudian memanfaatkan hubungan pacarannya dengan korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan,” ujarnya.

Menurut hasil pemeriksaan, kata Sunardi, diketahui bahwa tersangka melakukan pencabulan tersebut di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu beberapa potong baju milik korban dan tersangka, handphone dan sepeda motor,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.(rif/faj)