web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Rekanan Tak Kembalikan Modal, PT. Sumber Daya Bangkalan Terancam Rugi Rp21 Miliar

Media Jatim
Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Direktur PT. Sumber Daya Bangkalan Moh. Fauzan Jakfar (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (20/3/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — PT. Sumber Daya Bangkalan terancam rugi investasi hingga Rp21 miliar. Pasalnya, sejak 2018 lalu, 11 rekanan bisnis BUMD ini menunggak pengembalian pinjaman modal.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Tunggakan rekanan ini disinggung Direktur Utama PT. Sumber Daya Bangkalan Moh. Fauzan Jakfar saat menandatangani kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan di kantornya, Senin (20/3/2023).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Kerja sama ini merupakan upaya lanjutan kami, agar kami tidak rugi untuk melakukan investasi lagi ke depan,” ungkapnya.

Ada 11 pihak yang menerima penyertaan modal dalam bentuk investasi dari PT. Sumber Daya. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang kontraktor, properti, beras, dan lain-lain.

Namun dalam perjalanannya, kerja sama ini tidak berjalan lancar. “Hingga saat ini, jangankan memperoleh keuntungan, modal yang diinvestasikan pun belum kembali,” bebernya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Fauzan mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah beberapa kali memanggil dan menagih pihak ketiga tersebut. Hasilnya, ada yang mencicil hampir lunas dan ada juga yang tidak mengembalikan sama sekali.

Baca Juga:  BLT DD Pakis 2024 Baru Cair Tahun Ini Akibat Kades Sakit, DPMD Bangkalan: Melanggar Aturan!

“Ada dua perusahaan yang kerja sama sudah berakhir, tapi modal kami belum kembali,” terangnya.

Upaya pendampingan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga sudah dilakukan. Pihak BPKB sudah turun melakukan audit.

“Rekomendasi BPKP provinsi Jawa Timur setelah melakukan audit adalah agar memastikan minimal modal yang diinvestasikan kembali,” jelasnya.

Atas situasi ini di merasa perlu untuk menempuh jalur hukum jika uang investasi tersebut tidak kunjung kembali, sebab, uang yang digunakan dalam kerja sama tersebut bersumber dari keuangan negara.

“Kalau tetap tidak mengembalikan, tentu itu juga bisa menjadi tindakan yang merugikan negara, dan kami siap melakukan langkah preventif secara hukum,” pungkasnya.(hel/ky)