Jakarta, mediajatim.com — Satu lagi batu pijak penting tercapai. Tiga partai politik yang telah memberikan dukungan resmi dan mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029 telah menandatangani dokumen kesepakatan yang diberi nama “Piagam Kerjasama Tiga Partai: Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera”.
Piagam ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem, H. Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat, H. Agus Harimurti Yudhoyono dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, H. Ahmad Syaikhu.
Penandatangan Piagam ini merupakan bentuk komitmen dari ketiga parpol, sekaligus menjadi ikatan formal kesepakatan ketiganya untuk mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024.
“Bahwa kami telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029,” demikian isi salah satu butir dari piagam tersebut.
Kesepakatan untuk mengikat secara formal dukungan tersebut tercapai setelah melalui proses dialog mendalam, pertukaran pikiran, dan suatu musyawarah yang penuh kebersamaan.
“Kesepakatan ini didasari rasa tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan Indonesia yang terus menerus lebih baik, untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” tutur Willy Aditya, yang mewakili Partai Nasdem dalam tim kecil, mengutip pembukaan piagam pada dialog dengan media, Jumat (24/3/2023).
Piagam Koalisi berisi enam butir kesepakatan. Satu, membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan
untuk Persatuan. Dua, mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029. Tiga, memberi mandat kepada Calon Presiden untuk memilih Calon Pasangannya.
Empat, memberi keleluasaan kepada Calon
Presiden untuk berkomunikasi dengan Partai Politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan. Lima, membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan (Tim Kecil), dan enam, pada waktunya mengumumkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
“Sesungguhnya, substansi dokumen dan keenam kesepakatan di atas telah disetujui oleh Calon Presiden Anies Baswedan dan ketiga pimpinan artai politik sejak tanggal 14 Februari 2023, persis setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Setelah selesai perumusan, maka satu per satu Ketua Umum Partai Nasdem, Ketua Umum Partai Demokrat, dan Presiden PKS membubuhkan tanda tangan di atas dokumen piagam dimaksud,” tutur Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, anggota Tim 8.
“Menyusul selesainya proses penandatangan tersebut, atas permintaan dari para kader partai, relawan, simpatisan dan para pendukung, maka dengan ini diumumkan kepada masyarakat luas bahwa Anies Baswedan, telah resmi menjadi Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Untuk Persatuan (Koalisi Perubahan),” imbuhnya.
“Anies Baswedan merupakan figur pertama yang telah mengantongi syarat pencapresan. Sejauh ini suara koalisi 28 persen, dan tetap membuka ruang bagi partai lain untuk bergabung” tegas Sudirman Said, perwakilan Anies Baswedan dalam Tim Delapan.
Dijelaskan bahwa, Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan menyatakan siap mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya, dengan penuh ikhlas dan menempatkannya sebagai tanggung jawab anak negeri untuk turun tangan ketika Indonesia memanggil. Tentu Capres menyadari bahwa hal ini tidak mudah, karena semakin tampak keadaan yang boleh dikatakan sebagai regresi demokrasi.
Bagi Anies Baswedan, hanya dalam demokrasi, rakyat punya kebebasan dalam menyatakan kehendaknya. Hanya dalam demokrasi, rakyat dengan riang gembira menyambut perubahan. Oleh sebab itulah, Capres mengajak warga bahu membahu menghadirkan demokrasi yang berkualitas.
Demokrasi yang berbasis pada gagasan, digerakkan oleh gagasan dan pada waktunya mewujudkan gagasan menjadi kenyataan yang menjawab masalah-masalah mendasar dari bangsa.
Capres memberikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya pada Tim 8 (selama ini dikenal sebagai Tim Kecil), dan seluruh pimpinan ketiga partai politik yang telah membantu memuluskan jalan perumusan Piagam Koalisi, yang hari ini disampaikan kepada publik.
Capres juga menyadari, berdasarkan Piagam Koalisi, ada tugas dekat yang harus dikerjakan, yakni menentukan pasangan atau menentukan siapa Calon Wakil Presiden yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam Piagam Koalisi.
Untuk itu, Capres memberikan tugas baru kepada Tim 8, untuk membantu proses finalisasi pencarian pasangan, hingga pada waktunya dikomunikasikan pada koalisi, sebelum akhirnya diputuskan oleh Capres dan setelahnya disampaikan pada publik.
“Per hari ini Tim Kecil mendapat tugas dari Calon Presiden Anies Baswedan untuk membantu melanjutkan proses penentuan Calon Wakil Presiden berdasarkan kriteria yang telah disepakati,” tutur Dr. Sohibul Iman, yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Sohibul Iman, terdapat lima kriteria Cawapres yang akan mendampingi Capres Anies, seperti tertuang dalam Piagam Koalisi.
“Pertama, dia memiliki kontribusi signifikan pada pemenangan. Kedua, bisa memperkuat barisan koalisi perubahan. Ketiga, memiliki kapasitas dalam membantu jalannya pemerintahan dengan efektif. Keempat, memiliki visi yang sama dengan Capres; dan kelima, mampu membangun kerja sama tim sebagai dwi tunggal,” papar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
“Kerja-kerja senyap dan intensif dari Tim Kecil terus dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil berupa dukungan resmi seluruh Partai. Sejak hari ini, Jumat, 24 Maret 2023 Tim Kecil bersiap melaksanakan tugas baru dari Capres Anies untuk melanjutkan proses berikutnya. Yakni, persiapan proses untuk penetapan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan,” tutur Sugeng Suparwoto, salah satu Ketua Partai Nasdem, anggota Tim 8.
Sugeng menutup dengan menjelaskan bahwa koalisi ini membuka luas ruang bagi partai-partai lain untuk bergabung.
“Salah satu butir kesepakatan koalisi
mencerminkan spirit kolaborasi dengan kekuatan politik lainnya. Kami terus dan tetap membuka luas ruang koalisi dengan partai-partai lain yang memiliki visi yang sama,” tegas Sugeng Suparwoto.(**/nam/ky)