web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Lima Tersangka Jual Beli Jabatan di Bangkalan Dituntut Dua Tahun Penjara

Media Jatim
Jual Beli Jabatan
(Dok. Official KPK) KPK saat menetapkan tersangka kasus korupsi jual beli jabatan kepala dinas di kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12/2022).

Bangkalan, mediajatim.com — Sidang kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Bangkalan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya, Selasa (4/4/2023).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kuasa Hukum Terdakwa Bahtiar Pradinata menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU sudah digelar, dan lima orang tersangka tersebut dituntut dua tahun tiga bulan penjara.

“Sebagai pemberi (pembeli jabatan, red.), mereka dituntut dengan hukuman yang sama, dan memang normalnya segitu,” ungkapnya, Rabu (5/4/2023).

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Lima tersangka pemberi uang dalam transaksi jual beli jabatan tersebut yakni WY, M, HJ, AEL, dan SH.

“Atas tuntutan ini, kami akan segera menyiapkan nota pembelaannya,” tambahnya.

Diketahui, lima tersangka tersebut merupakan terdakwa pelaku kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan kepala dinas di Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:  Kacong Arye Terancam 12 Tahun Penjara, Flash disk 16 Gb Berisi Video Call Telanjang Jadi BB

“Mereka ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 8 Desember 2022 lalu,” pungkasnya.(hel/faj)