web media jatim

Bea Cukai Madura Larang Wartawan Ambil Foto Barang Bukti Rokok Ilegal Flash Satu Tronton

Media Jatim
Rokok
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin diwawancarai awak media, Senin (10/4/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Bea Cukai Madura (BCM) baru menetapkan satu tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal merek flash yang hendak dikirim dari Pamekasan ke luar Madura menggunakan truk tronton pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan bahwa yang ditetapkan baru sopir truk.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

“Yang ditetapkan tersangka sopir, karena dia yang bertanggung jawab sepenuhnya,” ungkapnya kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:  2 Hari Disdikbud Pamekasan Latih Siswa dan Guru Membuat Topeng dan Sothong Ghettak

Usai wawancara, wartawan meminta izin untuk mengambil barang bukti rokok ilegal flash yang berjumlah 2,8 juta batang dengan nilai potensi kerugian negara Rp2,2 miliar di parkiran kantor BCM.

Namun, Zainul tidak memperbolehkan. “Demi kemaslahatan kita bersama, nanti dulu, sabar dulu, nanti ada kesempatannya,” terangnya.(*/ky)