Sumenep, mediajatim.com — Sampai detik ini, penanganan kasus pelecehan seksual yang menimpa EA (22), eks teller BNI Pamekasan yang bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan, tidak kunjung menemui titik terang.
Dalam menangani perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan penyidik Polres setempat berbeda statement.
Pada 31 Maret 2023 lalu, Kuasa hukum EA, Zakaria Nuriman Wanda mengatakan bahwa berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap berdasarkan informasi yang diterimanya secara langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo.
“Sudah P21 kata Pak Kajari,” kata Zaka, 31 Maret 2023 lalu.
Namun, statement Kajari Sumenep Trimo ternyata tidak selaras dengan pernyataan penyidik Polres setempat.
Salah seorang penyidik Unit PPA Polres Sumenep Bripka Teguh Cahyanto–yang menangani perkara ini–mengaku belum menerima P21 dari Kejari Sumenep.
“Belum ada kabar P21,” terangnya saat dihubungi mediajatim.com, Senin (10/4/2023).
Mendengar hal itu, kuasa hukum korban mengaku bingung dengan statement yang tidak selaras antara Polres dan Kejari Sumenep.
“Ini membingungkan, padahal kasus ini sudah berjalan berbulan-bulan,” ungkapnya.
Dia menegaskan akan terus menagih komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami berharap agar Polres Sumenep terus mengawal kasus ini dengan baik dan sesegera mungkin menuntaskannya,” pungkasnya.(mj11/ky)