web media jatim

Ratusan Sopir Truk di Sumenep Geruduk DPRD, Tidak Terima Tambang Galian C Ditutup

Media Jatim
Demo Sopir Truk
(Dok. Media Jatim) Ratusan sopir truk saat menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumenep, Kamis (13/4/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Para sopir truk yang tergabung dalam Paguyuban Sopir dan Pemilik Dump Truck kepung Kantor DPRD Sumenep, Kamis (13/4/2023).

Aksi tersebut dipicu oleh rasa tak terima para sopir truk atas kebijakan penutupan tambang galian C di Sumenep.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Djaelani, ada sekitar 250 truk dan 30 mobil pikup yang berada dalam barisan aksi.

Hal ini terjadi, ucap Djaelani, karena ditutupnya tambang galian C membuat para sopir truk kehilangan mata pencahariannya.

“Sekarang hampir lebaran, anak dan istri di rumah perlu makan. Sedangkan kami para sopir truk tidak lagi bisa bekerja, sehingga keluarga terlantar semuanya,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

Bahkan Djaelani mengaku sudah 15 hari tak bekerja, lantaran tambang galian C telah ditutup.

Baca Juga:  Pengajuan Sertifikasi Halal Rendah, Kemenag dan Diskop UM Bangkalan Mengaku Sudah Lakukan Sosialisasi ke Pelaku Usaha

Biro Hukum dari Paguyuban Sopir dan Pemilik Dump Truck Kamarullah menilai penutupan tambang galian C itu tidak punya landasan hukum yang jelas.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Malah, kata Kamarullah, galian C itu sejatinya bukan pertambangan. “Kami bekerja itu karena ada tanah masyarakat bebatuan yang minta tolong untuk diratakan, pasalnya tidak bisa menggunakan cangkul, sehingga memakai alat-alat berat,” ujarnya, Kamis (13/4/2023).

Selain itu, hasil dari penggalian tanahnya tersebut, lanjut Kamarullah, sangat jelas, yakni untuk mendirikan bangunan dan kantor-kantor yang ada di Sumenep.

“Maka dari itu, tuntutan kami kepada anggota dewan, segera dibentuk regulasi dan Perda RTRW yang mengatur secara eksplisit tentang galian C, agar kita yang bekerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” jelasnya.

Baca Juga:  Desakan Usut Tuntas Dugaan Nepotisme di BPRS Kembali Mencuat

Salah seorang anggota dewan yang menemui massa aksi adalah M. Muhri. Kepada peserta demo dia menyampaikan bahwa DPRD Sumenep tak pernah mengeluarkan kebijakan penutupan tambang galian C.

“Silahkan Bapak-Bapak sekalian bekerja, asalkan dapat mengurus perizinannya ke provinsi dan juga memperhatikan dampak lingkungannya,” ujarnya, Kamis (13/4/2023).

Tidak puas hanya ditemui oleh satu orang anggota dewan, peserta aksi sempat memaksa masuk ke Gedung DPRD Sumenep untuk memastikan bahwa anggota dewan benar-benar tidak ada di kantornya. (mj11/faj)