Daerah  

Gaji Pendamping RTLH Pamekasan di Atas UMK, Bahkan Pernah Tembus Rp3,1 Juta!

Media Jatim
RTLH
(Dok. Media Jatim) Bangunan rumah program RTLH di Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru 2022 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemkab Pamekasan ternyata digaji besar yakni Rp2,8 juta per bulan.

Bahkan, di atas Upah Minimum Kota (UMK) Pamekasan yang hanya di angka Rp2,1 juta.

Fungsional Penata Kelola Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan Dwi Budayana menjelaskan bahwa gaji 36 TFL di Pamekasan disesuaikan dengan anggaran.

“Syarat gaji TFL ini harus di atas Upah Minimum Regional (UMR), dan kita fluktuatif soal gaji itu,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:  Pembangunan Pasar Ganding Sumenep Jadi Temuan BPK, Mejelis Pemuda Desak Bupati Sumenep Evaluasi Kadiskop UKM Perindag

Jika anggarannya mencukupi, kata Dwi, gaji TFL bisa tembus Rp3,1 juta.

“Mereka bertugas untuk membantu membuat laporan dan mendampingi masyarakat penerima bantuan, termasuk juga memastikan bahan-bahan bangunan sampai ke lokasi penerima,” jelasnya.

Selain itu, kata Dwi, para TFL ini juga membantu dinas untuk memverifikasi siapa saja yang layak menerima dengan langsung terjun ke bawah.

“Setiap pendamping mempunyai tanggung jawab mengawasi dan mendampingi 30 penerima, kalau lebih kasihan, khawatir kewalahan sebab kadang agak jauh jaraknya,” terangnya.

Sementara masa kerja pendamping, lanjut Dwi, biasanya 10 bulan, namun, tahun ini belum diketahui sebab hingga kini belum ada pengumuman kapan RTLH akan segera dimulai.

Baca Juga:  714 Paket Kegiatan Pokir Dewan di DPRKP Pamekasan Kuras APBD Rp104,8 Miliar

“Peran mereka sangat membantu sekali terhadap pengerjaan RTLH, sebab mereka yang melaporkan perkembangan di desa-desa kepada kami,” pungkasnya. (rif/ky)