web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Di Hari Ketiga Pendaftaran Caleg, Baru Dua Parpol yang Koordinasi ke KPU Sumenep

Media Jatim
KPU Sumenep
(Moh. Faiq/Media Jatim) Ketua KPU Sumenep Rahbini bersama Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Deki Prasetia Utama saat berada di ruang penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Sumenep di kantor KPU setempat, Rabu (3/5/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) sejak Senin (1/5/2023) lalu.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran Caleg tersebut sesuai dengan proses tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Masa pendaftaran Caleg di Sumenep itu, kata Deki, dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. “KPU memberikan waktu pendaftaran selama 14 hari,” ungkapnya, Rabu (3/5/2023).

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Terkait jam buka pendaftaran di kantor KPU Sumenep, kata Deki, dilayani dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. Namun untuk hari terakhir, dilayani dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 23:59 WIB tengah malam.

Baca Juga:  Inilah Daftar Pengalaman 3 Calon Bupati Pamekasan 2024 di Bidang Pemerintahan

”Aturan jam pelayanan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” tukasnya.

Alumni Unija Sumenep tersebut mengaku bahwa KPU Sumenep sudah siap menerima tamu yang akan mendaftar dan telah membentuk Tim Help Desk dan Verifikatur untuk memeriksa berkas pendaftaran para Caleg.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Adapun berkas yang perlu dipersiapkan, yakni dokumen pengajuan partai politik dan dokumen daftar calon yang dilampiri persetujuan ketua dan sekretaris partai,” tuturnya.

Deki menyebutkan, bagi partai yang akan mendaftarkan Calegnya, sebelum menyerahkan dokumen fisiknya ke KPU Sumenep, terlebih dahulu berkas-berkas tersebut diinput ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga:  Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dibubarkan, KPU Sumenep Apresiasi Kinerja PPK dan PPS

“Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kami akan memberikan bukti tanda terima dan berita acara. Namun apabila tidak lengkap, partai politik akan diberikan tanda terima pengembalian,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Deki, belum ada Caleg yang mendaftarkan diri sejak pendaftaran dibuka. Namun, sudah ada dua partai politik yang berkoordinasi langsung ke kantor KPU Sumenep.

“Yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Tapi di sini, kami juga memiliki grup WhatsApp partai politik yang digunakan sebagai media koordinasi secara online,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep Rahbini berharap perjalanan Pemilu di Sumenep berjalan dengan tertib dan damai.

“Tentunya KPU Sumenep dalam setiap tahapan Pemilunya berharap agar semuanya berjalan dengan lancar, sejuk dan damai,” pungkasnya.(mj11/faj)