Pamekasan, mediajatim.com — Ribuan Tenaga Kesehatan (Nakes) melakukan aksi demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Kantor DPRD setempat, Senin (8/5/2023) pagi.
Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Pamekasan.
Ketua IBI Pamekasan Siti Maimunah menyampaikan, tidak ada ceritanya dari dulu bidan turun lapangan untuk unjuk rasa. Namu hari ini, kami terpaksa melakukan itu, karena RUU Kesehatan telah mengancam keberadaan Nakes.
“Kami para Nakes hanya datang separuh saja, namun jika penolakan kami tidak ada hasil dan RUU Kesehatan masih naik ke Prolegnas, maka kami akan turun penuh dengan semua anggota profesi kami,” ungkapnya saat berorasi, Senin (8/5/2023).
Selain itu, Maimunah juga menjelaskan bahwa dalam pembentukan RUU tersebut tidak ada transparansi kepada para Nakes. Sehingga wajar, hasilnya sama sekali tidak mewakili kepentingan profesi tenaga kesehatan.
“Semua Pasal dalam Undang-Undang (UU) sebelumnya, kami kira masih relevan untuk dipakai, sehingga tidak perlu adanya perubahan, apalagi perubahan tersebut sangat merugikan para Nakes,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua IDI Pamekasan Tri Susandi. Dia mengeluh lantaran RUU Kesehatan tiba-tiba muncul tanpa mengajak pihak terkait.
Menurutnya, regulasi kesehatan yang selama ini telah diterapkan sudah cukup lengkap mengatur segala hal, mulai dari definisi profesi, asas, wewenang hingga semua praktik yang berhubungan dengan profesi kesehatan.
“Tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk membuat regulasi baru dalam bentuk RUU Kesehatan, sebab sangat beresiko pada pencabutan UU lain yang telah menjadi energi dan payung hukum setiap profesi dalam bidang kesehatan,” ucapnya, Senin (8/5/2023).
Karena itulah, lanjut Tri Susandi, seluruh tenaga kesehatan di Pamekasan menuntut anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan 10 Undang-Undang yang selama ini telah berlaku untuk tenaga kesehatan.
10 Undang-Undang (UU) tersebut yaitu, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Selanjutnya, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Termasuk juga, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan terakhir UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam menerima seluruh tuntutan peserta aksi untuk dilanjutkan ke DPR RI di Jakarta.
“Dalam kesempatan ini kami pastikan seluruh tuntutan sampai dan diterima teman-teman kami di Jakarta, saya pastikan itu,” ungkapnya kepada awak media, Senin (8/5/2023).(rif/faj)