Hadiri Panggilan Polisi, Warga Gersik Putih Sumenep Pastikan Perjuangan Tak Akan Mundur

Media Jatim
Gersik Putih
(Moh. Faiq/Media Jatim) Masyarakat Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, melaksanakan doa bersama sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Sumenep, Senin (8/5/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Perjuangan masyarakat Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, melawan pembangunan tambak garam ilegal di desanya, diseret ke meja hukum oleh pihak investor.

Investor tambak garam Gersik Putih, Masdura Yuhedi, mengadukan empat warga Gersik Putih, yaitu Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi, ke Satreskrim Polres Sumenep pada 16 April 2023 lalu.

Pihak investor mengadukan empat warga Gersik Putih ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyanderaan alat berat berupa excavator, yang hendak digunakan untuk membangun tambak garam.

Atas adanya pengaduan tersebut, Polres Sumenep memanggil empat warga Gersik Putih tersebut ke Kapolres setempat untuk dimintai keterangan, Kamis (4/5/2023) kemarin.

Menanggapi aduan pihak investor ke Polres Sumenep, Pendamping Hukum warga Gersik Putih Marlaf Sucipto mengatakan, aksi masyarakat sejatinya tidak bisa disebut menyandera excavator, sebagaimana yang dilaporkan Masdura Yuhedi ke polisi.

Baca Juga:  Cerita Pemilik Lahan Jalan Kinibalu Bangkalan, Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi Meski Tempuh Jalur Hukum

“Terkait aduan dugaan melakukan penyanderaan, cara berpikirnya di mana? Karena yang dimaksud penyanderaan itu maknanya lebih kepada manusia bukan barang,” terangnya, Senin (8/5/2023).

Apalagi faktanya, kata Marlaf, warga hanya memindah alat berat tersebut ke tempat asal. Bahkan saat memindahkan alat berat tersebut, warga sudah berbicara dengan operator ponton dan excavator.

Banner Iklan Media Jatim

“Operatornya memang meminta pertolongan kepada masyarakat agar ponton dan excavator itu dipindahkan ke Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget,” ujarnya.

Artinya, lanjut Marlaf, aksi warga Gersik Putih pada saat itu memang sudah sesuai dengan permintaan operator ponton dan excavator.

“Jadi warga hanya membantu memindahkan excavator dengan tali, lalu ditarik menggunakan perahu hingga sampai ke tempat asal. Sekali lagi, ini bukan penyanderaan,” jelasnya.

Empat warga Gersik Putih bersama Pendamping Hukumnya, Marlaf Sucipto dan beberapa masyarakat setempat, memenuhi panggilan Polres Sumenep pada Senin (8/5/2023) pagi.

Baca Juga:  Masyarakat Minta Bupati Sumenep Tak Tutup Mata pada Pembangunan Tambak Garam Ilegal di Gersik Putih

Kasi Humas Polres Sumenep AKBP Widiarti Sutyoningtiyas mengkonfirmasi bahwa empat warga Gersik Putih datang ke Kapolres memenuhi panggilan pihak yang berwajib.

“Semuanya hadir, tidak ada yang mangkir dari panggilan,” ujarnya, Senin (8/5/2023).

Saat ini, kata Widiarti, masih baru pengaduan terkait upaya menghalang-halangi pembangun tambak garam. “Jadi untuk Laporan Polisi (LP) belum ada,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang dari empat warga Gersik Putih yang diadukan ke Polres Sumenep, Zubaidi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur melawan pembangunan tambak garam bersama masyarakat meski sudah dipolisikan.

“Masyarakat di sini masih tetap solid. Karena lokasi pembangunan tambak garam merupakan tempat mata pencaharian warga untuk bertahan hidup,” pungkasnya.(fa/faj)