Merusak Alam di Sumenep, Aktivis Minta Tambang Galian C Ilegal Ditutup

Media Jatim
Tambang
(Moh. Faiq/Media Jatim) Truk pengangkut hasil penambangan galian C ilegal yang berada di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jumat (12/5/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Meski tidak berizin, sejumlah tambang galian C di Sumenep hingga saat ini tetap beroperasi. Aktivis lingkungan menyayangkan atas tidak tegasnya pemangku kebijakan yang sampai saat ini belum berani menutup tambang perusak lingkungan tersebut.

Berdasarkan pantauan mediajatim.com, salah satu tambang galian C yang berada di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, sampai saat ini tetap beraktivitas, meski tidak punya izin. Hilir mudik truk yang mengangkut hasil galian tidak terhitung setiap hari.

Aktivis Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Sumenep Iskandar Dzulkarnain menerangkan, aktivitas tambang galian C memiliki dampak lingkungan yang serius.

Menurutnya, hasil galian C di Sumenep tidak akan pernah sepadan dengan dampak kerusakan alamnya.

Baca Juga:  KPU Sumenep Imbau Pantarlih Bekerja Sesuai Regulasi: 10 Pemilih Harus Sudah Dicoklit Hari Ini!

“Mungkin kalau penambangnya bukan warga lokal tidak akan merasakan dampaknya secara langsung,” ungkapnya, Jumat (12/5/2023).

Jadi selama ini, kata Iskandar, yang sering menerima dampak galian C itu adalah warga sekitar pertambangan. Setiap saat mereka selalu dibayangi bencana alam, seperti longsor dan banjir saat musim hujan.

Dosen sosiologi UTM Bangkalan itu menyayangkan terhadap sikap pemerintah dan pihak kepolisian Sumenep, yang hingga detik ini, belum bersikap tegas menindak pertambangan yang sudah merusak alam itu.

“Padahal tidak adanya izin tambang galian C tersebut sudah cukup menjadi sandaran utama penutupan tambang galian C,” imbuhnya.

Baca Juga:  Viral Video Kades Aeng Panas Kampanye PDIP, BEM STKIP PGRI Sumenep Minta Bawaslu Bertindak Tegas

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apa-apa terkait tambang galian C yang merusak lingkungan itu.

“Kami hanya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sumenep agar segera digodok Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru,” ungkapnya, Jumat (12/5/2023)

Pihaknya berharap, di RTRW yang baru tersebut, mengklasifikasikan secara detail daerah-daerah mana saja yang memiliki potensi tambang.

“Sehingga, setelah disahkan nanti, kami akan lebih mudah mengatur dan menertibkan tambang galian C di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.(fa/faj)