web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Saksi Kunci Beberkan Fee Proyek Eks Bupati Bangkalan Mengalir ke LSM dan Media

Media Jatim
Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan Guntur Setiadi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (17/5/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Pernyataan saksi kunci sidang keempat kasus tindak pidana korupsi fee proyek dan jual beli jabatan mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menuai kontroversi, Selasa (16/5/2023).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Fee proyek ini disebut-sebut mengalir ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah pelaku media di Bangkalan.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya ini dihadiri lima saksi kunci, yakni, seorang kontraktor bernama Diana Kusumawati, Kepala Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Rizal Moris, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Guntur Setiadi, istri muda Ra Latif, Ayu Khoirunita, dan Kepala Bapenda Bangkakan Ismet Effendi.

Dalam sidang tersebut, Guntur mengaku pernah diperintahkan oleh Kepala Dinas PUPR Bangkalan Wildan Yulianto–tersangka korupsi jual beli jabatan–untuk menyiapkan uang Rp150 juta untuk seleksi jabatan.

Uang tersebut, kata Guntur, diberikan kepada Kabag Protokol Pemkab Bangkalan Erwin Yoesoef, orang dekat Ra Latif.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Uang itu dikumpulkan dari berbagai kontrak-kontrak kerja yang rata-rata nominalnya Rp2,5 juta, dana tersebut disiapkan untuk operasional, untuk LSM atau media,” katanya, di persidangan, Selasa (16/5/2023).

Sementara saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (17/5/2023), Guntur mengaku keterangan yang disampaikan di pengadilan kurang tepat.

Baca Juga:  Pengembangan Kasus Jual Beli Jabatan, KPK RI Periksa Kabag Prokopim Bangkalan

Dia mengatakan, dana Rp2,5 juta yang dimaksud ialah untuk operasional pembuatan dokumen kontrak kerja, biaya cetak kertas dan papan nama.

Kemudian ada sisa Rp300 ribu dari setiap Rp2,5 juta. Sisa dana dari kontraktor ini dipakai untuk anggaran LSM dan media mitra Pemkab Bangkalan.

“Jadi tidak ada yang disiapkan khusus untuk LSM dan media, itu ada di dana operasional,” terang Guntur.

Pihaknya mengaku memang melakukan kerja sama dengan LSM dan media yang mengajukan proposal untuk keperluan pemberitaan dan publikasi.

“Tapi tidak semua media, hanya yang mengajukan saja, dan itu untuk publikasi hasil pengerjaan proyek, atau ucapan-ucapan selamat momen tertentu,” jelasnya.

“Jadi kami bukan mengumpulkan di semua proyek, bukan kami yang minta, dan itu memang dari para rekanan,” tutupnya.(hel/ky)