Pamekasan, mediajatim.com — Kekayaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan Amin Jabir, yang tembus Rp11,3 miliar, dinilai tidak wajar oleh DPRD setempat.
Anggota Komisi III DPRD Pamekasan Ridai menyebut status Jabir sebagai ASN jauh dari wajar untuk menghasilkan kekayaan hingga Rp11 miliar.
“Jika hanya didapatkan dari pekerjaannya sebagai ASN, jelas itu tidak wajar. Kan, hanya berapa gajinya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (19/5/2023).
Namun terlepas dari itu, lanjut Politisi Gerindra tersebut, pihaknya belum mengetahui secara persis dari mana sumber penghasilannya.
“Bisa saja warisan orang tuanya, atau mungkin ada bisnis lain, namun yang jelas untuk setingkat kepala dinas, kekayaannya tidak wajar,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI pada 14 Februari 2023, Jabir tercatat memiliki 30 aset tanah dan bangunan.
Di dalam LHKPN tersebut, 28 tanah dan bangunan tercatat hasil sendiri, sementara dua sisanya tercatat warisan.
29 tanah terletak di Pamekasan dan satu bidang berada di Kabupaten Nganjuk. Tanah dan bangunan ini totalnya senilai Rp11,1 miliar.
Berdasarkan data yang diolah mediajatim.com dari berbagai sumber, Jabir pernah menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 2019-2021.
Lalu, menjabat Kepala BPBD 2021-2023, dan pada awal 2023 Amin Jabir dimutasi menjadi Kepala Dinas PUPR.(rif/hel/ky)