web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Oknum Polisi Pamekasan Jual Narkoba Divonis Lima Tahun Penjara

Media Jatim
Polisi
(Dok. news.okezone.com) Topi polisi.

Pamekasan, mediajatim.com — Oknum polisi di Pamekasan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat pada 3 April 2023 dalam kasus jual beli narkoba.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, 27 Februari 2023 lalu, WB adalah anggota Satshabara Polres Pamekasan.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

WB terbukti menjual narkoba jenis sabu ke warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, MIN, yang sudah berstatus narapidana lebih awal.

Kasi Pidum Kejari Pamekasan M. Maelan menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Adriana Arif menuntut WB lima tahun enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp800 juta.

“Namun hakim memutuskan lima tahun pas,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (24/5/2023).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Menurut Maelan, WB dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Bubarkan Balap Liar di Jalan Panglegur: 1 Unit Roda Dua Diamankan!

Sementara itu, Ibu kandung MIN, NAR merasa lega karena putusan PN Pamekasan terhadap WB sudah memenuhi keinginannya, yakni minimal tidak boleh di bawah hukuman anaknya yang juga divonis lima tahun penjara.

“Saya bersyukur, keadilan masih diterapkan, meski WB berstatus sebagai polisi, namun tetap dihukum sebagaimana kesalahannya,” ungkapnya, Rabu (24/5/2023).

Namun terlepas dari putusan itu, kata NAR, memang seharusnya WB dihukum seberat-beratnya, sebab terdakwa masih berstatus polisi.

“Awalnya saya ingin WB bisa dihukum seberat-beratnya, sebab dia tahu mana yang melanggar hukum dan tidak, dan harusnya tidak menjual barang haram,” pungkasnya.(rif/faj)