Pamekasan, mediajatim.com — Oknum polisi di Pamekasan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat pada 3 April 2023 dalam kasus jual beli narkoba.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, 27 Februari 2023 lalu, WB adalah anggota Satshabara Polres Pamekasan.
WB terbukti menjual narkoba jenis sabu ke warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, MIN, yang sudah berstatus narapidana lebih awal.
Kasi Pidum Kejari Pamekasan M. Maelan menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Adriana Arif menuntut WB lima tahun enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp800 juta.
“Namun hakim memutuskan lima tahun pas,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (24/5/2023).
Menurut Maelan, WB dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Ibu kandung MIN, NAR merasa lega karena putusan PN Pamekasan terhadap WB sudah memenuhi keinginannya, yakni minimal tidak boleh di bawah hukuman anaknya yang juga divonis lima tahun penjara.
“Saya bersyukur, keadilan masih diterapkan, meski WB berstatus sebagai polisi, namun tetap dihukum sebagaimana kesalahannya,” ungkapnya, Rabu (24/5/2023).
Namun terlepas dari putusan itu, kata NAR, memang seharusnya WB dihukum seberat-beratnya, sebab terdakwa masih berstatus polisi.
“Awalnya saya ingin WB bisa dihukum seberat-beratnya, sebab dia tahu mana yang melanggar hukum dan tidak, dan harusnya tidak menjual barang haram,” pungkasnya.(rif/faj)