MediaJatim.com – Para kepala desa (kades) mulai ketar-ketir. Itu seiring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan mengaudit Dana Desa (DD) tahun 2018 mendatang.
Itu yang ditegaskan Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ), usai mengisi acara di Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Selasa (24/10).
Penegasan tersebut bisa berimbas pada dua hal. Pertama, para kades bisa lebih hati-hati dalam memanfaatkan DD. Atau bisa justru yang kedua, yaitu mereka akan cari aman dengan mengendapkan DD supaya tidak terjerat hukum.
Komitmen BPK untuk melakukan audit tiada lain demi perbaikan. Bukan dalam rangka membuka pintu hukum buat para kades dan atau perangkat desa lainnya.
“Untuk mengelola DD dengan baik, salah satunya adalah memanfaatkan sistem keuangan desa (sikudes) dan musyawarah desa (musdes). Baik itu dalam hal perencanaan, pertanggungjawaban, hingga pelaporannya dalam penggunaan DD itu sendiri,” terang AQ.
Diterangkan, audit guna melihat perencanaan dam hasil pelakaanaan sesuai dg peraturan yg ada. Jika ada kerugian negara dari hasil audit, pelaksana kegiatan wajib memperbaiki dan mengganti kerugian makasimal 60 hari.
“Lepas dari itu sudah kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum),” tukasnya.
Reporter: Fathorrahman
Redaktur: Sule Sulaiman