Bangkalan, mediajatim.com — SA (47) akhirnya berhasil diringkus polisi di Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023). Dia merupakan tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Berdasarkan sumber mediajatim.com, aksi bejat itu dilakukan SA kepada anak tirinya–yang masih berusia 16 tahun–sejak Juli 2022 dan berlangsung hingga April 2023.
Modus SA ialah sebuah pengobatan gaib. SA meyakinkan sang istri bahwa si anak menderita penyakit gaib. Untuk menyembuhkannya, si anak harus disetubuhi oleh SA.
Sang istri sempat menolak rencana aksi SA. Namun, SA mengancam akan melakukan tindakan kekerasan. Di sisi lain, SA juga mengiming-imingi istrinya itu dengan hadiah handphone.
H tak berkutik. SA pun leluasa melancarkan aksi bejatnya di beberapa tempat. Bahkan di rumah dan di depan sang istri di Kecamatan Galis, Bangkalan.
Setelah menuntaskan aksinya, SA kemudian menghilang. H akhirnya sadar bahwa SA ternyata menipu dan mencari-cari kesempatan untuk berbuat keji kepada anaknya.
H segera melaporkan tindakan itu ke Mapolres Bangkalan pada 3 Mei 2023.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menuturkan, SA sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap oleh tim kepolisian di Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023).
Lalu, SA dibawa ke Polres Bangkalan, Jumat (26/5/2023).
Di hadapan penyidik, SA mengaku sudah sepuluh kali melampiaskan aksi bejatnya kepada anak tirinya.
Beberapa kali dilakukan SA di sebuah hotel di Surabaya, kemudian di penginapan di sekitar Kedung Cowek, dan di rumahnya sendiri.
“Aksi pelaku ini dilaporkan oleh istrinya karena merasa sudah ditipu dan pelaku melarikan diri,” imbuh Bangkit.
Atas perbuatannya itu, SA disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b, huruf c juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(hel/ky)